Kemenhub Lagi Godok Aturan Baru Soal Parkir

Aturan, parkir, aturan, Parkir, mobil, parkir mobil, Kemenhub Lagi Godok Aturan Baru Soal Parkir


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan, Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Ardiansyah, mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun regulasi baru mengenai penyelenggaraan perparkiran di Indonesia.

Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub) sebagai pembaruan dari regulasi lama yang telah berusia lebih dari tiga dekade.

“Kita sedang menyusun Rapermenhub, atau kita sebut RPM, terkait dengan penyelenggaraan parkir. Ini memang sesuatu yang sebetulnya dari saya kepala seksi sudah disusun. Cuma memang aturan ini sempat terhambat dengan angkutan Lebaran," ujar Ardi di acara Diskusi Santai Perparkiran di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

"Saat ini posisinya sudah di biro hukum, tapi memang kami belum mengundang asosiasi, sebab masih banyak aturan ataupun pasal yang kami buat perlu pendalaman internal,” ujar Ardi.

Ardi mengungkapkan bahwa aturan resmi tentang perparkiran yang saat ini masih digunakan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum.

“Karena memang aturan parkir kita terakhir itu tahun 1993. Aturan parkir kita dibuat tahun 1993, kemudian memang ada perubahan di Peraturan Pemerintah, tapi tidak terkait RPM ini. Baru sekarang kita mau buat lagi. Jadi sudah lama, hampir 30 tahun, saya pikir itu waktu yang panjang,” ucapnya.

"Karena memang saat ini di biro hukum baru pembahasan satu kali, nanti akan ada pembahasan lagi dua kali, setelah itu akan ada persiapan uji publik. Persiapan uji publik ini kita akan mengundang seluruh stakeholder untuk memberikan masukan," katanya.