Rambu Dilarang Parkir dan Perbedaan dengan Larangan Berhenti yang Harus Diketahui
Pelajari perbedaan rambu dilarang parkir dan larangan berhenti untuk berkendara lebih aman.

Saat berkendara di jalan raya, Anda mungkin sering melihat rambu berbentuk lingkaran dengan huruf "P" yang dicoret. Rambu ini menandakan larangan parkir di area tersebut. Namun, banyak pengemudi masih salah mengartikan makna dari rambu ini dan sering kali tidak membedakan antara larangan parkir dan larangan berhenti. Padahal, keduanya memiliki arti, fungsi, dan sanksi yang berbeda dalam aturan lalu lintas. Agar tidak keliru dan terhindar dari pelanggaran, mari pahami arti rambu dilarang parkir, perbedaannya dengan rambu larangan berhenti, serta alasan mengapa keduanya penting untuk dipatuhi.
Arti Rambu Dilarang Parkir dan Simbolnya
Rambu dilarang parkir ditandai dengan huruf "P" dicoret satu garis merah dan melarang pengemudi meninggalkan kendaraan di lokasi tersebut. Meski begitu, masih diperbolehkan untuk berhenti sejenak, seperti menurunkan penumpang.
Rambu ini berfungsi untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kendaraan terparkir sembarangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rambu ini diatur untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
Contoh Lokasi Pemasangan Rambu Dilarang Parkir
Biasanya rambu ini dipasang di area rawan macet atau lokasi strategis seperti trotoar, depan fasilitas umum, hingga tikungan jalan demi menjaga kelancaran lalu lintas. Beberapa lokasi yang sering diberi rambu larangan parkir antara lain:
- Jalan-jalan utama yang padat kendaraan
- Sepanjang trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki
- Di depan pintu keluar-masuk gedung atau fasilitas umum
- Dekat persimpangan atau tikungan jalan
Perbedaan Rambu Dilarang Parkir dan Larangan Berhenti
Meskipun terlihat mirip, rambu larangan parkir dan berhenti punya perbedaan penting. Rambu larangan berhenti melarang segala bentuk berhenti, bahkan hanya untuk hitungan detik.
Rambu dilarang parkir memberikan kelonggaran bagi pengemudi untuk berhenti sejenak, sedangkan rambu larangan berhenti tidak memberikan pengecualian sama sekali. Ini berarti, jika ada rambu larangan berhenti, pengemudi tidak boleh menghentikan kendaraannya sama sekali di lokasi tersebut.
Pentingnya Mematuhi Rambu Dilarang Parkir
Kepatuhan terhadap rambu ini bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga demi menjaga keselamatan pengguna jalan lain dan akses fasilitas umum tetap terbuka. Pelanggaran terhadap rambu ini dapat mengakibatkan denda dan kendaraan diderek.
Beberapa alasan mengapa rambu ini penting untuk dipatuhi antara lain:
- Menghindari risiko tilang dan denda dari petugas.
- Menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah kemacetan.
- Menjaga keselamatan pejalan kaki dari kendaraan yang parkir sembarangan.
Berkendara Aman Dimulai dari Taat Rambu
Memahami dan mematuhi rambu lalu lintas akan membuat Anda berkendara lebih aman, tertib, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Dengan mengetahui perbedaan antara rambu dilarang parkir dan larangan berhenti, Anda dapat menghindari pelanggaran yang tidak perlu.