Top 17.154+ Lolos Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Cek Nama dan Jadwal Pemberkasan

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Seleksi ini ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag.
Berdasarkan pengumuman Kemenag, lebih dari 17 ribu peserta dinyatakan lulus. Tepatnya, sebanyak 17.154 pelamar lolos seleksi PPPK Kemenag 2024 setelah melalui seluruh tahapan seleksi.
Jumlah peserta lolos PPPK Kemenag 2024
Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa peserta PPPK tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
“Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.154 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2024, terdiri dari 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (30/6/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Jadwal dan cara unggah dokumen DRH PPPK Kemenag
Para peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara daring melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Proses unggah dokumen berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
Kamaruddin mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan murni berdasarkan kinerja peserta.
“Kelulusan adalah hasil prestasi masing-masing. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apa pun, itu adalah bentuk penipuan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya membaca pengumuman secara cermat.
“Kelalaian dalam membaca informasi menjadi tanggung jawab peserta sendiri,” lanjutnya.
Daftar dokumen yang harus diunggah PPPK Kemenag 2024
Berikut dokumen pemberkasan PPPK Kemenag 2024 yang wajib diunggah peserta melalui SSCASN:
- Pasfoto terbaru, memakai pakaian formal dengan latar belakang merah.
- Ijazah asli, atau surat penyetaraan dari kementerian terkait jika lulusan luar negeri.
- Transkrip nilai asli, dan surat konversi IPK bagi lulusan luar negeri.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH), diisi tangan dengan huruf kapital, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan lima poin, sesuai format resmi, ditandatangani dan bermaterai.
- SKCK yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter fasilitas kesehatan pemerintah (lebih diutamakan dari fasilitas Kemenag).
- Surat bebas narkoba, dari instansi resmi dengan tanggal minimal Juli 2025.
Sanksi jika tidak mengunggah dokumen atau mengundurkan diri
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa peserta yang tidak mengunggah DRH atau dokumen lainnya hingga batas waktu yang ditentukan, akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
“Jika peserta mengundurkan diri, maka wajib mengunggah surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani dan bermaterai,” ungkap Wawan.
Kebutuhan jabatan yang kosong nantinya bisa diisi oleh peserta urutan berikutnya dalam formasi yang sama. Peserta pengganti akan dipanggil secara resmi melalui pengumuman berikutnya.
Sanksi tambahan
Jika peserta yang sudah memiliki Nomor Induk PPPK memutuskan mundur, maka akan dikenai sanksi:
Tidak boleh mendaftar ASN pada dua tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, peserta yang memberikan data palsu atau melanggar ketentuan saat proses seleksi, pemberkasan, maupun setelah pengangkatan, dapat dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan dari status PPPK.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Wawan.