BSU 2025: Tahap I Sudah Cair, Bagaimana Progres Tahap II?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada jutaan pekerja Indonesia.
Namun, sebagian besar penerima masih menanti pencairan lanjutan, termasuk untuk BSU tahap II yang kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Dilansir Kompas.com (24/06/2025), Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU tahap pertama, dari total 3.697.836 calon penerima.
“Penyaluran tahap I BSU sudah terealisasi untuk lebih dari 2,4 juta pekerja. Sisanya, sebanyak 1.247.768 orang masih dalam proses pencairan,” ungkap Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Penyaluran BSU tahap I dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
BSU Tahap II: 4,5 Juta Data Calon Penerima Menunggu Verifikasi
Kemenaker mengungkapkan bahwa data BSU tahap II telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup sekitar 4,5 juta calon penerima.
“Setelah proses validasi selesai, tahap kedua akan segera kami salurkan,” tambah Yassierli.
Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penerima memenuhi kriteria dan tidak ada data ganda maupun kesalahan administratif.
Mengapa BSU 2025 Tidak Cair Serentak?
Yassierli menegaskan bahwa kehati-hatian dalam proses penyaluran menjadi salah satu alasan mengapa pencairan BSU tidak dilakukan secara serentak.
“Jadi teman-teman dulu prosesnya ya, jadi kita punya data, data itu kita verifikasi, validasi,” jelasnya.
“Ketika teman-teman bertanya kepada kami, kapan nih cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan,” terangnya.
Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker
Penerima BSU 2025 harus memenuhi persyaratan berikut:
- WNI dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH
- Prioritas untuk guru honorer dan pekerja sektor informal yang terdaftar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa proses seleksi penerima dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi ulang oleh Kemenaker.
“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” jelas Indah.
Indah mengimbau pekerja yang sudah lolos verifikasi namun belum menerima bantuan untuk menunggu proses finalisasi.
“2–3 hari kami verifikasi validasi lalu setelah itu kami kirim ke bank untuk disalurkan,” katanya.
Pekerja dapat mengecek status pencairan melalui laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU 2025 merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan 17 juta penerima dengan anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
Setiap pekerja menerima Rp600.000, akumulasi dari dua bulan bantuan untuk Juni dan Juli 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kenapa BSU 2025 Tidak Cair? Berikut Penjelasan Kemenaker.