BSU 2025 Tahap I Sudah Mulai Dicairkan, Kapan Pencairan Tahap II?

Menaker, Yassierli, BSU 2025, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, kementerian ketenagakerjaan, BSU 2025 Tahap I Sudah Mulai Dicairkan, Kapan Pencairan Tahap II?

Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu per pekerja masih berjalan secara bertahap ke rekening penerima.

Dilansir dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran BSU tahap I telah mencakup lebih dari dua juta pekerja, sementara sisanya masih dalam proses.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa per hari ini, BSU tahap I telah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima yang berdomisili di Aceh.

“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli.

Persiapan Pencairan BSU 2025 Tahap II

Untuk pencairan BSU tahap II, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup 4,5 juta calon penerima.

Saat ini, data tersebut masih dalam tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan penerima sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Yassierli menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencairan BSU, baik dari segi kelengkapan administrasi maupun kesesuaian data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya,” ungkapnya.

“Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," jelas Yassierli.

Ia juga menyebut bahwa Kemnaker telah menyiapkan payung hukum dan merapikan data penerima, sehingga BSU dapat disalurkan secara bertahap kepada para pekerja.

Pencairan BSU Tidak Ada Potongan, Proses Transparan

Menaker memastikan bahwa jumlah yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu per orang tidak akan dipotong.

"Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," ujarnya lagi.

Dengan berjalannya proses penyaluran BSU tahap I kepada 3,69 juta pekerja, Yassierli berharap program ini dapat membantu dalam meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja.

"Memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja," kata dia.

Ketentuan dan Syarat Penerima BSU

Program BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang ditujukan bagi pekerja atau buruh, dengan target 17 juta penerima.

Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah Rp600 ribu per pekerja.

Syarat penerima BSU mencakup:

  • Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) bagi daerah tanpa UMK
  • Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan program keluarga harapan (PKH)

Dasar hukum penyaluran BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah.