BSU 2025 Tak Sesuai Target Usai Berkurang 1 Juta Penerima, Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mengalami penurunan sekitar satu juta orang dari target awal. Hal ini diketahui setelah proses verifikasi data selesai dilakukan oleh pemerintah.
"Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa," kata Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja sebagai penerima BSU. Namun hasil verifikasi menunjukkan bahwa hanya sekitar 16 juta pekerja yang memenuhi kriteria kelayakan bantuan subsidi gaji tersebut.
Bagaimana Progres Penyaluran BSU 2025?
Menaker menjelaskan bahwa realisasi distribusi BSU 2025 telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target penerima manfaat.
Meski demikian, terdapat kendala dalam proses penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar Yassierli.
Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah memastikan akan menggenjot percepatan penyaluran agar seluruh penerima manfaat segera mendapatkan haknya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Ketentuan mengenai penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Adapun kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
BSU tahun 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Artinya, setiap penerima berhak mendapatkan total bantuan sebesar Rp600 ribu.
Besaran bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan disesuaikan dengan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.