Miris! Pekerja di Cikarang Magang 9 Tahun Tanpa BPJS, Wamenaker Murka

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah)

 Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan menemukan praktik magang yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Dalam sidak tersebut, Noel menemukan ada pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa adanya kepastian status kerja. Padahal, menurut regulasi, program magang seharusnya memiliki batas waktu jelas dan tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja.

“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” ujar Noel, dikutip dari tvOnenews, Selasa, 19 Agustus 2025.

“Apabila ada praktik pungutan liar, segera laporkan ke pihak berwenang. Itu bukan hanya pelanggaran, tapi sudah masuk ranah kriminal,” tambahnya.

Noel menilai bahwa akar masalah bukan hanya soal keterlibatan pihak ketiga atau yayasan tenaga kerja, melainkan perlindungan hak pekerja. Ia menyoroti banyak pekerja magang yang tidak mendapatkan hak dasar, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” ujarnya menekankan.

Menurut Noel, situasi serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di banyak daerah di Indonesia. Karena itu, ia meminta perusahaan di seluruh wilayah hukum Indonesia tidak lagi mengabaikan hak-hak pekerja.

Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan agar sesuai dengan arahan pemerintah.

Noel juga mengingatkan bahwa praktik serupa tidak boleh dibiarkan berkembang di daerah lain. Sistem magang yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian kerja sama saja dengan eksploitasi, karena menghilangkan hak pekerja atas jaminan sosial, kepastian karier, dan perlindungan hukum.

Ia meminta semua pemangku kepentingan, baik perusahaan maupun pemerintah daerah, untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran ketenagakerjaan. “Hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.