BSU 2025 Tahap Kedua Cair, Ini 4 Cara Cek NIK Secara Online

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja perusahaan swasta dan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, hingga saat ini BSU 2025 telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima. Penyaluran masih akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi data yang sedang berjalan.
“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” kata Yassierli, dikutip Selasa (8/7/2025).
BSU 2025 disalurkan melalui rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh, pencairan dilakukan lewat rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).
Di tahap berikutnya, pemerintah juga akan mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia. Pekerja yang masuk dalam mekanisme ini bisa melakukan pengecekan status pencairan lewat aplikasi PosPay.
“Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang,” kata Yassierli.
Pencairan tahap pertama BSU 2025 telah rampung. Adapun tahap kedua telah dimulai sejak awal Juli. Sementara itu, pencairan tahap ketiga akan dilakukan setelah tahap kedua selesai.
Cara cek NIK BSU 2025
Bagi pekerja atau honorer yang belum menerima BSU, Kemnaker menyediakan empat kanal untuk mengecek status penerima bantuan ini. Seluruh kanal bisa diakses secara daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut empat cara cek NIK BSU 2025:
1. Cek NIK BSU via Aplikasi PosPay
Khusus untuk penerima BSU yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi PosPay. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi tanpa login
Pilih ikon huruf “i” di kanan bawah layar
Klik ikon Kemnaker bergambar lima tangan
Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
Masukkan NIK KTP
Klik “Cek Status Penerima”
Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan. Jika tidak, akan muncul keterangan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
2. Cek NIK BSU lewat Situs Kemnaker
Cara berikutnya adalah dengan mengakses laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkahnya:
Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
Scroll ke bagian bawah dan klik “Cek NIK”
Masukkan 16 digit NIK dan kode captcha
Klik “Cek Status”
Jika memenuhi kriteria, sistem akan menampilkan pesan:
NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
3. Cek NIK BSU via Aplikasi JMO
Pekerja juga bisa mengecek status BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Caranya:
Unduh aplikasi JMO dan login
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
Buka halaman utama dan scroll ke bawah
Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Klik “Klik Di Sini”
Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status BSU
4. Cek NIK BSU melalui Situs Jamsostek
Terakhir, pengecekan bisa dilakukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Klik menu “Cek Status Penerima BSU”
Masukkan data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan rekening bank penyalur
Sistem akan menampilkan status verifikasi sebagai penerima BSU
BSU 2025
BSU 2025 merupakan program lanjutan dari bantuan sosial pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan rendah dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Pencairan BSU tahun ini telah dimulai sejak akhir Juni dan dilakukan secara bertahap. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang disalurkan melalui rekening bank atau kantor pos.
Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK wilayah
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja
Kemnaker juga mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui dengan menghubungi HRD di perusahaan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "