Dana PIP Cair Berapa Kali dalam Setahun? Ini Besaran dan Cara Cek Penerimanya

Dana PIP, dana PIP, Penerima PIP, cek PIP, dana pip, penerima pip, cek pip kemendikbud, penerima pip 2025, cek pip 2025, Dana PIP Cair Berapa Kali dalam Setahun? Ini Besaran dan Cara Cek Penerimanya, Pencairan Dilakukan Sekali, Tapi Dibagi Tiga Termin, Jumlah Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Penerima Diprioritaskan bagi Pemegang KIP, Cara Cek Nama Penerima PIP 2025

Pemerintah mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025 pada bulan Juli ini. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah.

Dana PIP diberikan dalam bentuk tunai dan digunakan untuk mendukung biaya pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.

Pencairan Dilakukan Sekali, Tapi Dibagi Tiga Termin

Meski hanya diberikan satu kali dalam setahun, pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap agar proses distribusi berjalan lebih lancar dan merata. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP 2025 dibagi dalam tiga termin:

  • Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2 (Mei–September): Pencairan berlangsung mulai Mei dan saat ini sedang berjalan pada bulan Juli. Siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau masuk dalam SK Nominasi akan menerima dana di tahap ini.
  • Termin 3 (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi siswa yang belum mendapatkan dana pada termin pertama maupun kedua.

Waktu pencairan bisa berbeda di tiap sekolah tergantung proses administrasi dan kesiapan penyaluran.

Jumlah Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana PIP tahun 2025 ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan siswa. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

(Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir)

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

(Rp375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir)

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

(Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir)

Penerima Diprioritaskan bagi Pemegang KIP

Program ini diprioritaskan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, ada pula kelompok lain yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan, antara lain:

  1. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu di sekolah atau panti asuhan
  5. Anak terdampak bencana alam, konflik sosial, atau musibah lainnya
  6. Siswa yang pernah putus sekolah dan ingin kembali belajar
  7. Anak berkebutuhan khusus
  8. Anak dari orang tua yang terkena PHK atau sedang menjalani hukuman pidana
  9. Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cara Cek Nama Penerima PIP 2025

Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs: pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nama lengkap
  • Klik “Cari” untuk melihat status penerimaan dan informasi pencairan

Pemerintah mengimbau agar bantuan ini digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Sosialisasi terus dilakukan untuk memastikan program ini tepat sasaran dan bisa membantu siswa yang benar-benar membutuhkan.

Sumber: KompasTV