Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan untuk Program Pemutihan di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat pemilik kendaraan dengan pelat BE untuk mendapatkan pembebasan tunggakan dan denda pajak, bebas Bea Balik Nama (BBN), dan gratis pajak progresif, sehingga sangat meringankan beban finansial.
Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan dalam masa pemutihan ini, tersedia fitur simulasi pajak kendaraan secara online di sini.
Melalui laman resmi yang disediakan Bapenda Lampung, pemilik kendaraan dapat mengecek estimasi pembayaran PKB sebelum datang ke Samsat atau menggunakan layanan digital seperti e-Salam dan Signal.
- KTP
- STNK asli
- SKPD atau TBPKB asli
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan
- KTP
- STNK asli
- SKPB atau TBPKP asli
- Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- BPKB asli
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan