Jurang Perbedaan Besaran Pajak Mobil ICE Vs Listrik

Keuntungan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil listrik (Electric Vehicle/EV) semakin populer di Indonesia.
Selain menawarkan efisiensi dan ramah lingkungan, konsumen juga dapat menikmati keuntungan dari perbedaan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dibandingkan mobil berbahan bakar bensin atau diesel (Internal Combustion Engine/ICE).
Pemerintah Berikan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik
Seperti yang telah diketahui, pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Review pengguna Chery Omoda 5 tipe Z di tahun kedua
Salah satunya adalah keringanan pajak yang membuat beban biaya kepemilikan EV menjadi lebih ringan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 serta turunannya.
Untuk mobil konvensional, ketentuan perpajakannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, mobil listrik berbasis baterai mendapatkan perlakuan khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pengurangan Pajak untuk Mobil Listrik
Dalam Pasal 10 aturan tersebut dijelaskan bahwa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan.
Sementara itu, pemilik mobil konvensional wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya berkisar antara 1,5 hingga 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Di samping itu, pemilik mobil konvensional juga dikenakan BBNKB sekitar 10 persen dari NJKB saat pertama kali membeli kendaraan.
Setiap tahun, mereka wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 untuk mobil penumpang.
Pada tahun kelima, terdapat tambahan biaya administrasi lainnya, seperti penerbitan STNK dan TNKB.
Dengan skema ini, mobil dengan NJKB Rp 200 juta bisa menanggung PKB sekitar Rp 3 hingga Rp 4 juta per tahun, belum termasuk komponen biaya lainnya.
Pembayaran Pajak yang Sangat Ringan untuk Mobil Listrik
Sebaliknya, mobil listrik berbasis baterai menikmati beban pajak yang sangat ringan.
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, penerbitan STNK Rp 200.000, dan penerbitan TNKB Rp 100.000.
Memasuki tahun kedua hingga tahun keempat, kewajiban yang dikenakan hanya sebatas SWDKLLJ.

Baru pada tahun kelima atau pajak lima tahunan, biaya sedikit bertambah menjadi sekitar Rp 493.000, termasuk perpanjangan STNK dan pengesahan STNK.
Dengan demikian, pajak tahunan Omoda 5 Z 2023 berada di kisaran Rp 3,5 juta, sementara pajak lima tahunan mendekati Rp 4 juta.
Setiap tahunnya, pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.
Ini menunjukkan betapa signifikan manfaat pajak bagi pemilik mobil listrik dibandingkan kendaraan konvensional, yang dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke solusi transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Sebagai contoh, berikut perbedaan besaran pajak mobil listrik dan mobil konvensional tahun pertama Chery Omoda E5 dan Omoda 5:
Chery Omoda 5 Z : Rp 329.800.000
- PKB Rp 3.417.800
- SWDKLLJ Rp 143.000
- Penerbitan STNK Rp 200.000
- Penerbitan TNKB Rp 100.000
- Total Rp 443.000
Dengan demikian, pajak tahunan Omoda 5 Z 2023 berada di kisaran Rp 3,5 jutaan, sementara pajak lima tahunan mendekati Rp 4 jutaan
Chery Omoda E5 : Rp 369.900.000
- PKB Rp 0
- BBNKB Rp 0
- SWDKLLJ Rp 143.000
- Perpanjang STNK Rp 200.000
- Pengesahan STNK Rp 50.000
- Penerbitan TNKB Rp 100.000
- Total Rp 493.000
Setiap tahunnya, pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!