Terkuak Mobil Dinas Polisi di Indonesia Bebas Pajak, Alasannya Cukup Bikin Paham

Pajak, mobil polisi, bayar pajak, Pajak mobil polisi, Terkuak Mobil Dinas Polisi di Indonesia Bebas Pajak, Alasannya Cukup Bikin Paham

GridOto.com - Polri memiliki beragam armada mobil patroli untuk menunjang sejumlah pekerjaan dan tugas, mulai dari patroli lalu lintas sampai dengan pengawalan.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari beragam merek dan model.

Pilihan armadanya juga tak hanya kendaraan konvensional, ada juga mobil listrik.

Contoh mobil dinas polisi antara lain yakni, Mazda 6, Toyota Vios, Mitsubishi Galant, Hyundai Kona Elektrik, Ford Ranger, Ford Focus, Fortuner dan masih banyak lagi.

Terkadang muncul di benak, sebenarnya mobil dinas polisi dan TNI selama ini bayar pajak atau enggak ya?

Menanggapi hal tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

Mantan Kapolres Blitar ini menyebut bahwa kendaraan dinas milik Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor.

"Karena statusnya sebagai barang milik negara (BMN) dan digunakan untuk keperluan dinas pemerintahan atau pertahanan dan keamanan negara," kata Argo kepada GridOto.com, Rabu (11/7/2025).

Hal tersebut tentu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di Republik Indonesia, sehingga kendaraan tadi memang tak perlu membayar pajak.

Untuk penjelasan lebih detailnya, bisa disimak di bawah ini: