Pajak Mobil Listrik Wuling Air EV 2024: Biaya dan Keuntungannya

Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk pemilik mobil listrik.
Desain mobil yang mungil dan modern membuat Wuling Air EV digandrungi oleh pasar Indonesia.
Oleh karena itu, bagi yang tertarik membeli mobil ini, juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak tahunan.
Chairis Sahar, pengguna Wuling Air EV yang dibeli pada 2024, memberikan gambaran dana yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan mobil listrik tersebut. "Untuk biaya pajak tahunnya tidak sampai Rp 1 juta. Tentunya ini lebih murah jika dibandingkan mobil konvensional. Misalnya kita bandingkan dengan mobil kecil seperti Agya keluaran tahun yang sama, nominal pajaknya beda jauh. Pajak tahunan Agya bisa Rp 3-4 juta," katanya kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Chairis menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wuling Air EV di Jakarta, PKB-nya sekitar Rp 388.500.
Kemudian, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Selanjutnya, biaya administrasi untuk STNK sebesar Rp 200.000 dan TNKB sebesar Rp 100.000 pada tahun pertama dan kelima (saat ganti pelat nomor).
Mobil Wuling Air EV milik Chairissahar
Artinya, pajak satu tahun pertama pemilik Wuling Air EV totalnya adalah Rp 831.000.
Namun, untuk tahun-tahun berikutnya, pajaknya bisa lebih murah lagi, bahkan sekitar Rp 500 ribuan.
Hal ini disebabkan adanya pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik, serta subsidi PPN.
BBNKB bagi Wuling Air EV dibebaskan atau Rp 0, terutama di wilayah seperti Jakarta, berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2021.
Sekadar informasi, perhitungan pajak dapat berbeda-beda tergantung kebijakan daerah masing-masing.