Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai Hari Ini

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus. Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.
Pasalnya, kata dia, tunggakan tersebut menjadi piutang daerah pada tahun 2025. “Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ucap Luthfi.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” kata dia.