Penunggak Pajak Kendaraan Diampuni di Jateng Mulai Hari Ini, Caranya Begini

Pajak, Jawa Tengah, pajak kendaraan bermotor, Tunggakan pajak, pemutihan pajak, Penunggak Pajak Kendaraan Diampuni di Jateng Mulai Hari Ini, Caranya Begini

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah beserta tunggakan dan dendanya resmi dimulai hari ini, Selasa (8/4).

Program pemuthan pajak kendaraan bermotor beserta tunggakan pajak dan dendanya ini berlangsung hampir tiga bulan, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat dari Jawa Tengah pun dihimbau untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini semaksimal mungkin.

Terutama kendaraan-kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, karena tunggakannya akan benar-benar dihilangkan beserta denda-dendanya.

Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa perlu membayar tahun-tahun sebelumnya.

"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dilansir GridOto.com dari Kompas.com.

Cara untuk ikut dalam program pemutihan pajak ini pun cukup mudah, seperti membayar pajak tahunan pada umumnya.

Yakni hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk melakukan pembayaran pajak.

Lutfi mengatakan bahwa program ini dibuat sebagai respons atas tunggakan PKB Jateng yang nilainya sangat besar.

"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ungkapnya.

Dasar hukum penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.