Daftar 21 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

Sejumlah daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat.
Dengan program ini masyarakat mendapat berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, setiap provinsi memiliki skema insentif yang berbeda, hal ini menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan masing-masing daerah.
Daftar Provinsi
Berikut daftar 21 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Agustus 2025:
Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025)
1. Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas berlangsung hingga 31 Desember 2025.
2. Banten
Program diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.
3. Bali
Provinsi Bali menghapus pajak progresif kendaraan. Kebijakan ini mulai berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 1 Tahun 2024, sebagai langkah untuk meringankan beban pajak masyarakat pemilik kendaraan.
4. DKI Jakarta
Agustus menjadi bulan terakhir pelaksanaan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Informasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia & 13 Tahun UU Keistimewaan DIY Samsat DIY menghadirkan program istimewa, bebas denda.
5. DIY Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
6. Jawa Barat
Diperpanjang sampai 30 September 2025, Jawa Barat hanya mewajibkan pembayaran untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya, termasuk Iuran Jasa Raharja.
7. Jawa Timur
Sampai 31 Agustus 2025, program ini berlaku khusus untuk tiga kategori: warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
8. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
9. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan beri diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025, serta membebaskan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.
10. Kalimantan Tengah
Program pemutihan berlangsung sampai 23 September 2025, meliputi bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.
11. Kalimantan Utara
Berlaku hingga 30 September 2025, masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP, tanpa denda pajak.
12. Lampung
Diperpanjang sampai 31 Oktober 2025, dengan kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB memberikan keringanan pajak kendaraan pada 1 Juli–30 September 2025, berupa diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021–2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019. Ada juga diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.
14. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung pada 28 Juli–30 September 2025, meliputi bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
15. Papua
Program ini berlaku sampai 29 Agustus 2025, dengan penghapusan denda pajak serta diskon 5–40 persen untuk pokok pajak, tergantung kategori wajib pajak.
16. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
17. Papua Selatan
Hingga 25 Agustus 2025, masyarakat bisa menikmati pembebasan pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB dan BBNKB, serta bebas BBNKB kedua.
18. Riau
Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, pemutihan berlaku hingga 19 Agustus 2025. Insentif meliputi penghapusan denda dan hanya bayar tunggakan dua tahun terakhir.
19. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan beri diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel) hingga 31 Desember 2025.
20. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
21. Sumatera Barat
Hingga 31 Agustus 2025, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ dihapuskan.