Ini 8 Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025

pemutihan, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan, Pemutihan, Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon Pajak, Ini 8 Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025

Untuk program pemutihan, masyarakat bisa mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok. Serta, pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus. Cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Sehingga, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024. Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

  • Diskon pokok PKB sebesar 25 persen
  • Bea balik nama kendaraan II (BBNKB) gratis

Pemprov Kalimantan Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

  • Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan
  • Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
  • Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).