Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY 2025: Denda Dihapus, Pokok Tetap Dibayar

pemutihan pajak Jogja 2025, pemutihan pajak kendaraan jogja 2025, Program pemutihan Pajak Jogja, Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY 2025: Denda Dihapus, Pokok Tetap Dibayar

Program pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah di Indonesia cukup beragam, tergantung dengan kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing.

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 dengan beberapa ketentuan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Program ini digelar dalam rangka memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DIY menghapus tunggakan denda pajak kendaraan yang dimiliki wajib pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat Jogja yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan akan mendapat keringanan saat membayarkan kewajibannya.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor secara resmi berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah DIY, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.

pemutihan pajak Jogja 2025, pemutihan pajak kendaraan jogja 2025, Program pemutihan Pajak Jogja, Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY 2025: Denda Dihapus, Pokok Tetap Dibayar

Rincian pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025

Melansir laman resmi Samsat Sleman, Jumat (15/8/2025) ketentuan program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya. Denda yang dihapus meliputi:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak dan biaya lainnya seperti:

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) PNBP BPKB, STNK, dan TNKB
  • Denda SWDKLLJ tahun berjalan
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!