Berbeda dengan Pati, Cilacap dan Banyumas Justru Gelar Pemutihan PBB-P2

Jawa Tengah, PBB-P2, Pemutihan pbb p2 cilacap 2025, pemutihan PBB P2, pemutihan PBB-P2 banyumas, Berbeda dengan Pati, Cilacap dan Banyumas Justru Gelar Pemutihan PBB-P2

Di tengah polemik kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen yang diterapkan Bupati Pati, dua daerah di Jawa Tengah ini justru memberikan keringanan pajak.

Tahun ini, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan PBB-P2.

Dengan begitu, masyarakat bisa melunasi tunggakan PBB-P2, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, berikut penjelasan syarat dan ketentuan Pemutihan PBB-P2 di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.

Pemutihan PBB-P2 Kabupaten Cilacap

Pada 2025, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengeluarkan kebijakan pembebasan dan pengurangan PBB-P2 untuk masyarakat kurang mampu.

Dilansir dari TribunJateng.com, langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan PBB yang sempat terjadi pada 2024. 

Adapun syarat dan ketentuan pembebasan pajak PBB-P2 Kabupaten Cilacap yaitu:

  • Warga kurang mampu atau berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tinggal pertama.
  • Ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu pada SPPT tahun 2025.
  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) maksimal Rp10 juta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka keringanan bisa langsung diberikan.

Selain itu, Pemkab Cilacap juga menghapus denda administrasi PBB-P2 yang menunggak sebelum tahun 2025.

Dengan begitu, beban masyarakat berkurang karena cukup membayar pokok pajak tertanggung yang belum dibayarkan tanpa harus membayar denda.

Bapenda Cilacap juga menggelar program gebyar hadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, melakukan penagihan bersama kecamatan dan desa, serta menghapus sanksi administrasi.

Pemutihan PBB-P2 Kabupaten Banyumas

Di Kabupaten Banyumas, program pemutihan PBB-P2 juga digelar selama tiga bulan, yaitu dari 1 Juli-30 September 2025.

Dilansir dari TribunBanyumas.com, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Banyumas tertanggal 30 Juni 2025. 

Dalam kebijakan ini, sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda otomatis dihapus di sistem, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan.

Sebagai catatan, penghapusan denda PBB ini berlaku untuk tunggakan sejak 1994 hingga 2024.

Sementara, untuk mengetahui besaran PBB yang harus dibayar, masyarakat wajib pajak dapat mengecek tagihan melalui laman elingpbb.banyumaskab.go.id.

Lebih lanjut, Pemkab Banyumas menegaskan, program ini hanya berlaku hingga 30 September 2025 karena setelah itu, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!