Warga Jombang Protes Kenaikan PBB-P2, Bupati Janjikan Keringanan

Jawa Timur, PBB-P2, Bupati Jombang, Tarif PBB-P2, Warga Jombang Protes Kenaikan PBB-P2 Bupati Janjikan Keringanan, Warga Jombang Protes Kenaikan PBB-P2, Bupati Janjikan Keringanan, Komitmen Tidak Menaikkan PBB-P2, Kebijakan Kenaikan Tarif Berdasarkan Perda, Kenaikan Signifikan Tarif PBB-P2, Pengajuan Revisi Tarif PBB-P2, Protes Warga dengan Uang Koin

Bupati Jombang, Warsubi, memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 dan 2027. 

Pernyataan ini disampaikan Warsubi untuk merespons keluhan masyarakat terkait tingginya tarif PBB-P2 yang diterapkan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Komitmen Tidak Menaikkan PBB-P2

Dalam wawancara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang pada Rabu (13/8/2025), Warsubi menegaskan tidak ada kenaikan untuk dua tahun ke depan. 

"Kami berkomitmen untuk tidak menaikkan PBB-P2 tahun 2026 dan tahun 2027. Kami jamin, tahun 2026 dan tahun 2027 tidak akan ada kenaikan," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah ditetapkan sejak 2024, dan tidak ada kebijakan baru yang berdampak langsung pada kenaikan pajak tahun 2025.

Kebijakan Kenaikan Tarif Berdasarkan Perda

Kenaikan tarif PBB-P2 yang dirasakan masyarakat, lanjut Warsubi, merupakan hasil dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kebijakan tersebut mengacu pada penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan oleh tim appraisal pada tahun 2022. 

Penilaian ini kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan DPRD untuk menetapkan Perda PDRD yang mengatur tarif pajak.

"Perda ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024, yang mengatur pungutan pajak di daerah kami," kata Warsubi.

Kenaikan Signifikan Tarif PBB-P2

Perubahan kebijakan yang mulai berlaku pada tahun 2024 menyebabkan kenaikan signifikan terhadap NJOP, khususnya di kawasan perkotaan. 

Kenaikan ini berdampak pada tarif pajak yang naik hingga lebih dari 800 persen, terutama di daerah-daerah dengan nilai jual objek pajak tinggi.

"Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari Perda tersebut," ujar Bupati Jombang.

Meskipun begitu, Warsubi mengungkapkan bahwa masyarakat yang keberatan dengan tarif baru PBB-P2 dapat mengajukan permohonan keringanan. 

"Makanya pada tahun 2026 saya jamin tidak ada (tarif PBB-P2) yang naik. Kalau naik, temui saya atau ke Bapenda," ujarnya tegas.

Jawa Timur, PBB-P2, Bupati Jombang, Tarif PBB-P2, Warga Jombang Protes Kenaikan PBB-P2 Bupati Janjikan Keringanan, Warga Jombang Protes Kenaikan PBB-P2, Bupati Janjikan Keringanan, Komitmen Tidak Menaikkan PBB-P2, Kebijakan Kenaikan Tarif Berdasarkan Perda, Kenaikan Signifikan Tarif PBB-P2, Pengajuan Revisi Tarif PBB-P2, Protes Warga dengan Uang Koin

Protes dengan kenaikan tarif PBB-P2, warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membawa uang koin untuk membayar pajak ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Senin (11/8/2025).

Pengajuan Revisi Tarif PBB-P2

Sejak diberlakukan pada 2024, Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima pengajuan revisi atau pengurangan tarif dari masyarakat yang merasa keberatan. 

Pada 2024, sekitar 11.000 bidang tanah dan bangunan dari lebih 700.000 bidang mengajukan pengurangan tarif.

Jumlah pengajuan pada 2025 menurun menjadi sekitar 5.000 bidang yang mengajukan peninjauan ulang.

Protes Warga dengan Uang Koin

Protes atas kenaikan tarif PBB-P2 juga terlihat melalui aksi warga yang mendatangi Kantor Bapenda pada Senin (11/8/2025). 

Warga membawa uang koin dalam galon, yang kemudian dihitung secara manual untuk membayar pajak mereka. 

Joko Fattah, salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk protes atas kenaikan tarif yang dianggapnya terlalu tinggi.

"Nilai pajak tanah dan bangunan saya naik dari Rp 300.000 per tahun menjadi Rp 1,2 juta per tahun. Kalau naik sedikit ya wajar. Tapi ini naik drastis, dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta lebih," terangnya. 

Aksi tersebut menunjukkan rasa ketidakpuasan warga terhadap besaran tarif PBB-P2 yang meningkat hingga 400 persen sejak 2024, yang membuat banyak warga kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Bayar PBB-P2 dari Rp 300.000 Jadi Rp 1,2 Juta, Warga Jombang Protes, Bayar Pajak Pakai Uang Koin.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!