Ogah Dapat Tagihan Dadakan, PO di Jatim Larang Kru Setel Musik di Dalam Bus

jawa timur, PO Bus, Kru Bus, Ogah Dapat Tagihan Dadakan, PO di Jatim Larang Kru Setel Musik di Dalam Bus

- Kru bus di Jatim ramai-ramai dilarang oleh Manajemen perusahaan otobus (PO) untuk memutar lagu Indonesia di dalam bus.

Seluruh musik dalam bentuk apa pun dilarang diperdengarkan ketika bus melayani penumpang.

Perjalanan kemana pun, kru bus juga dilarang memutar lagu karena manajemen PO takut ditagih royalti.

Pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tina kena tagihan royalti.

Melansir Tribunjatim, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (16/8/2025).

Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran akan larangan putar musik untuk setiap kru mereka.

Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.

Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.

Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.

Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.