Gara-gara Aturan Royalti, Perjalanan di Bus Kini Hening Tanpa Musik

aturan royalti, aturan royalti lagu Indonesia, bus stop putar musik, Gara-gara Aturan Royalti, Perjalanan di Bus Kini Hening Tanpa Musik

Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto, salah satu perusahaan otobus (PO) besar asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu maupun musik di seluruh armadanya.

Keputusan ini diambil menyusul diberlakukannya aturan pembayaran royalti untuk setiap pemutaran lagu atau musik di ruang publik.

“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti,” kata Kustiono, operator PO Hariyanto, Selasa (19/8/2025).

Kustiono menjelaskan, kebijakan ini ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi tertanggal 16 Agustus 2025.

Isi kebijakan adalah melarang pemutaran lagu dari berbagai sumber, baik YouTube, playlist USB, maupun media lainnya. Kebijakan tersebut berlaku sampai ada arahan lebih lanjut dari manajemen pusat.

PO lain juga tidak lagi putar lagu

Selain PO Hariyanto, PO lain juga menghentikan pemutaran lagu selama perjalanan karena aturan royalti itu.

aturan royalti, aturan royalti lagu Indonesia, bus stop putar musik, Gara-gara Aturan Royalti, Perjalanan di Bus Kini Hening Tanpa Musik

Ilustrasi bus - Bus Mila.

Salah satunya adalah PO Akas Mila Sejahtera. Melalui postingan akun Instagram mereka @akasmilasejahtera, disampaikan bahwa mereka untuk sementara tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan.

Pada akhir caption pada postingan akun Instagram itu, pihak PO Akas Mila Sejahtera menambahkan tagar #TransportasiIndonesiaHening.

Aturan royalti lagu di Indonesia

Ketentuan pembayaran royalti untuk lagu dan musik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan tersebut mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di ruang publik membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

Dengan demikian, bus yang memutar musik untuk penumpang termasuk dalam kategori pengguna komersial.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!