Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tidak Harus Membayar Royalti, tapi Ada Aturannya

lagu kebangsaan, Indonesia Raya, HUT ke-80 RI, Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tidak Harus Membayar Royalti, tapi Ada Aturannya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti.

Hal ini karena menurut Fadli, lagu tersebut merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan WR. Supratman untuk Indonesia.

"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8/2025), seperti dilansir dari Antara. 

Sementara dikutip dari laman Kemenkumham Provinsi Lampung, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain jadi tidak akan dikenakan royalti.

Karena itu, seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti.

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.

Bebas Royalti, Namun Harus Perhatikan Aturan

Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh W.R Supratman, dan pertama kali dikumandangkan pada Sumpah Pemuda tahun 1928.

Dilansir dari (23/20/2024), dalam keseharian, lagu Indonesia Raya sering dinyanyikan atau didengar dalam kegiatan upacara, baik di instansi pemerintah, swasta, ataupun di tengah masyarakat.

Namun ada aturan dalam menyikapi pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik yang termuat dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009.

Undang No 24 Tahun 2009 Pasal 62 yang mengatur sikap saat mendengarkan lagu kepangsaan, yaitu:

"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat".

Maksud "berdiri tegak dengan sikap hormat" adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan tangan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Selain itu, dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 PAsal 64 termuat beberapa larangan terkait lagu kebangsaan.

Masyarakat dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.

Masyarakat juga dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Selain itu, masyarakat juga tidak boleh menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!