Heboh Royalti Lagu, Aturan Dinilai Masih Membingungkan

Publik dihebohkan dengan berbagai perdebatan terkait royalty yang diterima pencipta lagu. Warganet lantas mempertanyakan apakah pembayaran royalti dalam pemutaran lagu di restoran atau kafe selanjutnya juga akan dibebankan kepada konsumen.
Ekonom Adiwarman Karim menekankan, aturan royalti penggunaan lagu secara komersial di tempat usaha harus jelas supaya tidak membingungkan para pelaku usaha dan konsumen.
"Kata kuncinya adalah penggunaan lagu secara komersil yang dikenakan royalti. Nah definisi ini yang harus jelas," kata ahli ekonomi dan keuangan syariah .
Kejelasan aturan mengenai royalti yang dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang memutar atau memainkan lagu untuk keperluan komersial penting guna mencegah terjadinya pembayaran royalti ganda.
Pelaku usaha seharusnya sudah tidak perlu membayar royalti kalau memutar lagu dari platform streaming, YouTube, atau rekaman album resmi.
"Pemutaran lagu di resto dari rekaman, Spotify, YouTube, kaset, dan lain-lain menurut hemat saya tidak terkena royalti lagi, karena telah dibayar royalti dari rekamannya," ia menjelaskan.
Ia mengemukakan, selagi menunggu kepastian dan kejelasan aturan mengenai pembayaran royalti dalam penggunaan lagu secara komersial para pemilik bisnis kafe dan restoran bisa memutar lagu menggunakan sarana-sarana berbayar semacam itu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sebelumnya menyatakan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik hak atas karya musik tersebut.
Saat ini, dengan berbagai pro dan kontra serta penerimaan pada pencipta lagu yang dinilai kecil. Beberapa pencipta lagu membabaskan lagu-lagu hitsnya dimaikan atau dinyanyikan secara gratis.