Kafe Putar Lagu AI untuk Hindari Royalti, PHRI Ingatkan Risikonya

Royalti musik, Musik AI, royalti musik restoran, suara burung, lagu ai, Kafe Putar Lagu AI untuk Hindari Royalti, PHRI Ingatkan Risikonya

 Pemilik kafe dan restoran turut melirik lagu ciptaan kecerdasan buatan (AI) agar terhindar dari royalti musik selain memutar suara kicauan burung atau alam.

Namun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatan bahwa penggunaan lagu AI bukan jalan keluar. 

"Masyarakat itu perlu edukasi karena pemahamannya beragam. Kita hanya perlu memahami satu hal sesuai aturan yang tertulis," kata Sekjen PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Dikhawatirkan ada celah aturan penggunaan musik AI juga dikenakan royalti yang justru berbelit dan membuat repot pelaku usaha. 

Setop musik atau bayar royalti

Selain itu, ada juga kafe atau restoran yang memilih menyediakan jaringan internet gratis dan membebaskan pelanggan memutar lagu di perangkat masing-masing.

Bila berlangsung dalam jangka panjang, adaptasi ini juga dikhawatirka dianggap merugikan para musisi atau pemilik lagu.

"Dari sisi penyanyi sendiri pasti akan dirugikan karena pada saat diputar di tempat usaha itu kan ada nilai komersial, tetapi (restoran) enggak menjual musik untuk bisnis. Kita jual makanan dan minuman," ucap Yusran.

Oleh karena itu, Yusran mengimbau pebisnis memilih satu dari dua opsi yang tersedia: tetap memutar lagu di kafe maupun restoran dan membayar royalti musik, atau berhenti memutar lagu-lagu di tempat usaha.

Royalti musik, Musik AI, royalti musik restoran, suara burung, lagu ai, Kafe Putar Lagu AI untuk Hindari Royalti, PHRI Ingatkan Risikonya

Kafe di Jaksel Tak Sanggup Bayar Royalti Musik, Manajemen: “Spotify Aja Enggak Semahal Itu”

Menurut Yusran, dari 300 anggota PHRI yang baru saja ia temui, sebagian di antaranya tetap memilih memutar musik, sementara lainnya menyetop pemutaran lagu di kafe dan restoran.

Bahkan, tidak sedikit kafe dan restoran yang mulai khawatir menggunakan home band atau live music di tempat usahanya.

"Mereka khawatir, mereka juga enggak mau berurusan dengan hukum. Orang lagi susah, mau berurusan dengan hukum kan malas," ungkap dia.

"Intinya, kalau memang enggak mampu jangan putar lagu karena lagu itu adalah barang yang harus dibayar. Jadi ada biaya tetap di dalam situ," pungkas Yusran.

Suara burung kena royalti

Sebelumnya, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/7/2025).

Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!