PHRI Ingatkan Risiko Memutar Lagu AI untuk Hindari Royalti

Royalti musik, bayar royalti, royalti musik di Indonesia, royalti musik di cafe, kafe dan restoran terdekat, PHRI Ingatkan Risiko Memutar Lagu AI untuk Hindari Royalti

 Beberapa pemilik kafe dan restoran kini melirik cara baru untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik, yakni dengan memutar lagu yang dibuat oleh kecerdasan buatan (AI).

Strategi ini muncul setelah sebelumnya sejumlah tempat usaha mencoba mengganti musik dengan suara kicauan burung atau gemericik air.

Namun, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatkan bahwa langkah ini bukan solusi jangka panjang.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menilai penggunaan lagu AI berisiko memunculkan masalah hukum jika suatu saat aturan memasukkan musik buatan AI ke dalam kategori karya yang wajib membayar royalti.

Royalti musik, bayar royalti, royalti musik di Indonesia, royalti musik di cafe, kafe dan restoran terdekat, PHRI Ingatkan Risiko Memutar Lagu AI untuk Hindari Royalti

Ilustrasi cafe estetik di Malang untuk spot foto instagenic

Dikhawatirkan Tetap Terkena Royalti

Menurut Yusran, pemahaman pelaku usaha soal aturan royalti masih beragam. Ia khawatir ada celah yang justru membuat pemilik kafe dan restoran tetap harus membayar royalti meskipun menggunakan lagu AI.

“Kalau memang tidak mampu, jangan putar lagu karena lagu itu barang yang harus dibayar,” ujar Yusran.

Dua Pilihan bagi Pemilik Usaha

Yusran menegaskan, pelaku usaha sebaiknya memilih salah satu dari dua opsi yang jelas: tetap memutar musik dan membayar royalti sesuai ketentuan, atau berhenti memutar lagu sama sekali di tempat usaha.

Ia menambahkan, sebagian anggota PHRI kini memilih menghentikan pemutaran musik, termasuk live band, karena khawatir berurusan dengan hukum.

Suara Alam Pun Bisa Kena Royalti

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa rekaman suara apa pun, termasuk suara burung atau air, tetap dilindungi hak terkait jika direkam oleh produser atau perusahaan.

Artinya, pemutaran rekaman tersebut tetap membutuhkan pembayaran royalti sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan kondisi ini, PHRI mengimbau pelaku usaha untuk memahami aturan secara menyeluruh sebelum memutuskan strategi hiburan di kafe atau restoran. Langkah preventif dinilai lebih aman daripada mencari celah yang bisa berujung masalah hukum.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!