Pelanggaran LPG 3 Kilogram di Madiun: Kafe dan Restoran Terkena Sidak

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun, Pertamina, dan Hiswana Migas menggelar inspeksi mendadak pada Selasa (12/8/2025).
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan bahwa sejumlah restoran, kafe, hotel, dan usaha laundry di Kabupaten Madiun masih menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Padahal, sesuai aturan, pelaku usaha seperti restoran dan kafe wajib menggunakan LPG non-subsidi untuk kebutuhan memasak.
Hasil sidak ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, yang mengharuskan sektor usaha menggunakan LPG non-subsidi, seperti Bright Gas yang berwarna pink.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi penggunaan LPG di kalangan pengusaha," ujar Hendah Dwi Wijayani, Kabid Perdagangan Disperdagkop UM Kabupaten Madiun.
Evaluasi dan Peringatan untuk Pengusaha yang Melanggar
Sidak Hanya Berikan Peringatan, Pengusaha Diharapkan Beralih ke LPG Non-Subsidi
Hendah Dwi Wijayani menambahkan bahwa sidak ini baru sebatas evaluasi dan peringatan bagi pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG subsidi.
"Untuk hari ini, monev kami hanya sebatas peringatan. Tetapi kami menyampaikan agar para pelaku usaha beralih ke tabung gas pink atau non-subsidi yang sesuai dengan aturan pemerintah," kata Hendah.
Namun, Hendah menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, tim gabungan akan langsung mengganti tabung LPG subsidi yang digunakan dengan LPG non-subsidi.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi LPG subsidi tepat sasaran.
LPG 3 Kilogram Hanya Untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro
Sales Branch Manager Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto, menekankan pentingnya penggunaan LPG subsidi 3 kilogram yang tepat sasaran.
"LPG subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro petani, dan nelayan kecil. Sektor usaha seperti hotel, karaoke, laundry, peternakan, hingga jasa dilarang menggunakan LPG subsidi tersebut," ungkap Gatot.
Dengan adanya inspeksi ini, Gatot berharap pendistribusian LPG subsidi 3 kilogram dapat sesuai dengan sasaran, yakni masyarakat yang berhak.
"Lewat sidak ini, kami berharap distribusi LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tepat sasaran," ujarnya.
Regulasi Terkait Penggunaan LPG 3 Kg
Pelarangan penggunaan LPG 3 kilogram untuk sektor usaha ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa usaha seperti restoran, hotel, binatu, peternakan, serta sektor-sektor lain yang lebih besar, dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Antara
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!