Proyek Kolam Renang Rp 1 Miliar di Desa Mangkrak, Mantan Kades di Madiun Ditahan

Madiun, korupsi kolam renang, korupsi di madiun, korupsi kolam renang di madiun, korupsi kolam renang Rp 1 miliar, korupsi kolam renang Rp 1 miliar di madiun, Proyek Kolam Renang Rp 1 Miliar di Desa Mangkrak, Mantan Kades di Madiun Ditahan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Selasa (10/6/2025).

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Suprapti menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam oleh tim penyidik.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan dan digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi merah, mantan Kades Gemarang itu memilih bungkam dan tidak memberikan komentar kepada awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, langkah ini diambil demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kolam renang Desa Gemarang yang menggunakan anggaran tahun 2018 hingga 2021.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” ujar Oktario yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful dan Kasi Intel Achmad Wahyudi.

Total Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar

Rio menjelaskan, status tersangka terhadap Suprapti ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.

“Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar. Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Rio.

Pembangunan kolam renang di Dusun Mundu itu diketahui dibiayai dari berbagai sumber anggaran, yakni Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun Anggaran 2021.

Meski dana telah digelontorkan, hasil pembangunan dinilai mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016–2021. Selain itu, pelaksanaannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” tegas Rio.

Rio menambahkan, sejak dimulai pada tahun 2019 hingga berlanjut ke 2020, pembangunan kolam renang itu tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel.

“Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, Suprapti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kasus Serupa di Desa Sukosari Masih Didalami

Selain menangani kasus di Desa Gemarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga tengah mendalami dugaan korupsi serupa di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.

Proyek pembangunan kolam renang di desa tersebut juga diduga mangkrak dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

“Penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari masih terus berlanjut. Penyidik mendalami keterangan berbagai saksi terkait proyek tersebut,” ujar Rio.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menaikkan status dua kasus dugaan korupsi proyek kolam renang itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Proyek bermasalah tersebut berada di Desa Gemarang dan Desa Sukosari, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

“Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” tutur Rio.

Menurut dia, sebelum naik ke penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 41 saksi. Rinciannya, 20 orang terkait proyek kolam renang di Desa Gemarang dan 21 orang terkait proyek serupa di Desa Sukosari.

SUMBER: KOMPAS. com (Penulis: Muhlis Al Alawi, Aloysius Gonsaga AE), Tribun Jatim