Resmi, Ini Aturan Baru Sound Horeg di Jatim, Pelanggar Bisa Ditindak Polisi

Jawa Timur, sound system, sound horeg, aturan sound horeg, Aturan sound horeg di Jatim, Resmi, Ini Aturan Baru Sound Horeg di Jatim, Pelanggar Bisa Ditindak Polisi, Batas Tingkat Kebisingan, Wajib Mengantongi Izin, Pernyataan Tanggung Jawab, Konsekuensi Pelanggaran

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan baru yang membatasi tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara atau sound system di berbagai kegiatan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Batas Tingkat Kebisingan

Dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

  • Pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA).
  • Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).

Jawa Timur, sound system, sound horeg, aturan sound horeg, Aturan sound horeg di Jatim, Resmi, Ini Aturan Baru Sound Horeg di Jatim, Pelanggar Bisa Ditindak Polisi, Batas Tingkat Kebisingan, Wajib Mengantongi Izin, Pernyataan Tanggung Jawab, Konsekuensi Pelanggaran

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau progress pembangunan Sekolah Rakyat di Jember, Kamis (31/7/2025).

Wajib Mengantongi Izin

Khofifah menegaskan bahwa aturan ini telah disesuaikan dengan berbagai regulasi nasional, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

“Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian,” kata Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian.

Pernyataan Tanggung Jawab

Dalam pengajuan izin, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum dan properti warga.

“Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai,” jelas Khofifah.

Konsekuensi Pelanggaran

Jika dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, pornografi, pornoaksi, tindakan anarkis, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, polisi berhak menghentikan acara.

Penyelenggara juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan aturan ini, Pemprov Jatim berharap penggunaan sound horeg tetap mendukung kelancaran acara tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun ketertiban umum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!