Sound Horeg Tak Dilarang Total, Bupati Lumajang Siap Terapkan Aturan

Bupati Lumajang, sound horeg, Jawa Timur, Pemkab Lumajang, Sound Horeg, bupati lumajang, Sound Horeg Tak Dilarang Total, Bupati Lumajang Siap Terapkan Aturan

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa kegiatan sound horeg masih diperbolehkan di wilayahnya selama memenuhi syarat tertentu. 

Pernyataan ini disampaikan menanggapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap sound horeg yang dinilai menimbulkan kemudaratan.

MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg yang diteken pada 12 Juli 2025.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan sound horeg haram jika menimbulkan kebisingan berlebihan, merusak fasilitas umum, atau disertai perilaku tidak sopan seperti joget campur pria-wanita.

Dilansir Kompas.com (14/07/2025), menanggapi hal itu, Bupati Lumajang menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua kegiatan sound horeg dilarang secara mutlak.

"Saya pikir MUI tidak melarang seluruhnya ya soal sound horeg, tapi fatwa MUI membolehkan dengan catatan," ujar Indah di Lumajang, Senin (14/7/2025).

Tunggu Arahan Pemprov, Koordinasi dengan Polres Lumajang

Indah menyebutkan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait implementasi fatwa tersebut di tingkat daerah.

"Saya juga masih menunggu nanti arahan dari Pemprov seperti apa menyikapi ini," tambahnya.

Dalam konteks ini, Pemkab Lumajang juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Lumajang untuk memastikan pelaksanaan sound horeg sesuai aturan, terutama menjelang periode karnaval desa yang akan berlangsung pada Juli–Agustus.

"Nanti saat urus izin ke Polres saya minta untuk memberikan batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan," jelas Indah.

MUI: Sound Horeg Haram Jika Melebihi Batas

Fatwa MUI Jatim menyebut bahwa sound horeg dianggap haram apabila digunakan secara berlebihan, mengganggu kenyamanan umum, atau menjadi ajang "battle sound" yang memicu kebisingan ekstrem.

Dalam pembahasan fatwa, Komisi Fatwa MUI Jatim juga melibatkan pakar Telinga Hidung Tenggorokan (THT).

Prof Dr Nyilo Purnami dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga menjelaskan bahwa ambang batas kebisingan aman menurut WHO adalah 85 desibel. Sementara sound horeg seringkali menghasilkan kebisingan di atas 120 hingga 135 desibel.

Kebisingan berlebih, menurutnya, dapat menimbulkan gangguan pendengaran saraf (sensorineural), penyakit kardiovaskular, gangguan tidur, tinnitus, hingga mengganggu aspek sosial masyarakat.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Bupati Indah: Sound Horeg di Lumajang Wajib Kantongi Izin dari Polisi