MUI Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg, Ini Penjelasan dan Tanggapan Daerah

Jawa Timur, sound horeg, fenomena sound horeg, Sound Horeg, Sound horeg, Emil Dardak, MUI Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg, Ini Penjelasan dan Tanggapan Daerah, Apa Saja Ketentuan Hukum dalam Fatwa Sound Horeg?, Mengapa MUI Minta Sound Horeg Tak Diberi HAKI Dulu?, Apa Tanggapan Daerah Terkait Fatwa MUI soal Sound Horeg? , Apa Respons Emil Dardak soal Fatwa MUI Ini?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg.

Fatwa ini diterbitkan pada 12 Juli 2025 untuk merespons fenomena sound horeg yang semakin marak di sejumlah daerah di Jatim.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, membenarkan penerbitan fatwa tersebut. “MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Apa Saja Ketentuan Hukum dalam Fatwa Sound Horeg?

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menjabarkan sejumlah poin penting yang mengatur batasan penggunaan sound horeg, baik dari sisi syariah maupun ketertiban umum. Beberapa di antaranya meliputi:

Pemanfaatan teknologi audio digital diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah.

Penggunaan sound horeg dengan suara berlebihan, memutar musik dengan joget pria dan wanita yang membuka aurat, atau bentuk kemunkaran lainnya, dinyatakan haram.

Sound horeg untuk kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, dan resepsi pernikahan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Kegiatan battle sound yang menyebabkan mudarat atau pemborosan (tabdzir) juga diharamkan secara mutlak.

Jika sound horeg merugikan pihak lain secara materiil, maka wajib ada penggantian.

Mengapa MUI Minta Sound Horeg Tak Diberi HAKI Dulu?

Salah satu poin penting dalam rekomendasi fatwa adalah permintaan MUI Jatim kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak menerbitkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terhadap sound horeg, kecuali telah ada komitmen perbaikan dan kesesuaian dengan aturan.

Tiga rekomendasi lainnya ditujukan kepada penyedia jasa dan event organizer agar menghormati hak masyarakat, kepada Pemprov Jatim agar membuat regulasi teknis, serta kepada masyarakat agar selektif dalam memilih hiburan.

Apa Tanggapan Daerah Terkait Fatwa MUI soal Sound Horeg? 

Respons terhadap fatwa ini pun beragam. Di Lumajang, Bupati Indah Amperawati menyatakan akan mengikuti fatwa tersebut dengan tetap mengizinkan kegiatan sound horeg selama ada izin dari kepolisian.

“Saya pikir MUI tidak melarang seluruhnya ya soal sound horeg, tapi fatwa MUI membolehkan dengan catatan,” kata Indah di Lumajang, Senin (14/7/2025).

Sementara itu, sikap berbeda datang dari Polresta Malang Kota. Kabag Ops Kompol Wiwin Rusli menegaskan larangan total terhadap sound horeg di wilayah Kota Malang.

“Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Wiwin.

Pernyataan ini disampaikan usai kericuhan saat karnaval warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, yang diduga dipicu oleh penggunaan sound horeg bertenaga besar.

Apa Respons Emil Dardak soal Fatwa MUI Ini?

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, juga angkat suara mengenai fatwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku sound horeg harus tunduk pada ketentuan ulama dan aturan negara.

“Sound horeg harus patuhi fatwa ulama dan aturan pemerintah yang ada. Jangan mengganggu ketertiban umum,” kata Emil kepada wartawan, Senin (14/7/2025) malam.

Ia juga menyoroti penampilan penari berpakaian tidak sopan dalam acara sound horeg yang dianggap tidak pantas di ruang publik. “Penari yang pakaiannya tidak sopan apalagi di tempat umum seperti club malam dipindah ke jalan,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Emil Dardak Minta Sound Horeg Patuhi Fatwa Ulama; Polresta Malang Larang Sound Horeg, Kebisingannya Dinilai Membahayakan; dan Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg