Pemkab Kediri Terbitkan Aturan Penggunaan Sound Horeg saat Pawai, Ini Rinciannya

Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan perangkat audio bersuara keras atau yang dikenal dengan sound horeg dalam kegiatan pawai dan parade.
Aturan ini dirilis untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah, menyusul maraknya penggunaan sound system bervolume tinggi di berbagai acara masyarakat.
Diterbitkan Lewat Surat Edaran Bertanggal 25 Juli 2025
Panduan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang ditandatangani oleh sekretaris daerah dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
Dilansir dari Kompas.com (28/07/2025), edaran yang dirilis pada 25 Juli 2025 ini menyasar para camat dan kepala desa agar menjadi acuan dalam mengawasi kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg.
"Untuk kondusivitas wilayah terjaga," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Kediri, Yuli Marwantoko, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Delapan Poin Aturan Teknis Penggunaan Sound System
Surat edaran tersebut memuat delapan poin teknis yang mengatur penggunaan sound system dalam pawai, di antaranya:
- Wajib izin kepolisian yang diurus minimal 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Larangan pawai di jalan protokol, serta syarat izin warga bila melewati area permukiman.
- Kewajiban edukasi jarak aman penonton, menjaga norma bagi penampil seperti penari, serta imbauan penggunaan earphone bagi masyarakat.
- Penyedia audio wajib membawa alat pemadam api sebagai langkah pengamanan.
- Batas spesifikasi sound: maksimal 4 boks double speaker atau 6 boks single speaker, dimensi maksimal 3 meter lebar dan 3,5 meter tinggi, dan harus lulus portal uji dimensi.
- Ambang batas tekanan suara (SPL) maksimal 70 desibel A (dB A).
- Jarak antar-rombongan kendaraan sound minimal 100 meter.
- Waktu pelaksanaan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, disertai jeda saat adzan dan kejadian kedukaan, serta tanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
Berdasarkan Perda tentang Ketertiban Umum
Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Panduan ini dirancang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," bunyi penutup dalam dokumen yang dirilis 25 Juli 2025 itu.
MUI Jatim Haramkan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan haramnya penggunaan sound horeg jika dalam praktiknya menimbulkan kemudaratan.
Fatwa ini dirilis pada Minggu (13/7/2025) sebagai respon terhadap maraknya kontroversi seputar penggunaan sound system berdaya tinggi.
MUI menekankan bahwa teknologi audio digital diperbolehkan jika digunakan untuk kepentingan sosial, budaya, dan keagamaan selama tidak melanggar prinsip syariah.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” demikian salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi.