Viral Sound Horeg Pasang Logo 'Halal' Usai Fatwa Haram MUI, Meledek Ulama?

Aksi nyeleneg sound horeg di Pasuruan tampilkan logo Halal di LED
Aksi nyeleneg sound horeg di Pasuruan tampilkan logo Halal di LED

Jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan video logo 'halal' yang terpampang di layar LED sound horeg, seolah menyindir fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bahwa penggunaan sound horeg dengan volume melebihi batas wajar adalah haram.

Dalam video TikTok yang diunggah oleh @wahyu_doremi, terlihat sekumpulan anak muda memakai kaus putih yang berdiri di depan LED berlogo halal.

"Sound horeg Halal 1000%," tulisnya.

Video TikTok: https://www.tiktok.com/@wahyu_doremi/video/75...

Berdasarkan penelusuran, video tersebut diambil dari kegiatan H PRO Audio di karnaval Tambakwatu, Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur pada 12 Juli 2025. H PRO Audio tertulis sebagai toko audio system dan jasa penyewaan sound system horeg yang berdomisili di Malang.

Unggahan video tersebut menuai respons beragam netizen. Tak sedikit yang menyebut bahwa aksi tersebut melawan fatwa ulama dan tidak memahami maksud dari dikeluarkannya fatwa haram. 

"Padahal ini bukan sekedar urusan agama, karena di semua negara masalah kebisingan suara di tempat umum ada batasannya, WHO pun juga memberi aturan volume kebisingan karena ini juga berkaitan dengan kesehatan. sound tidak pernah diharamkan tapi yg dibahas di forum ulama adalah suara "horeg" yang diiringi kemaksiatan. ????" tulis akun @muzakki_ilham

Ada juga netizen yang mengaitkan aktivitas sound horeg ini seperti klub malam, bedanya di area terbuka. "Lebih parah dari diskotik sihhhh. diskotik masih di area tertutup ini di area terbuka," tulis akun @badali204

Fatwa Haram MUI Jatim

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram bagi penggunaan sound horeg dengan volume keras yang mengganggu ketertiban umum dan mengandung unsur maksiat di dalamnya. 

Fatwa tersebut tertuang dalam  Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menjelaskan MUI Jawa Timur dalam fatwanya merumuskan enam poin penting. Pertama, MUI Jatim menilai memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif.

"Selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," kata Kiai Ma’ruf Khozin

Kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. Ketiga, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Kemudian, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh," ujarnya sebagaimana poin keempat fatwa.

Kelima, menetapkan bahwa adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugiaan terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," poin keenam dalam fatwa tersebut.

 

Halaman Selanjutnya
Ada juga netizen yang mengaitkan aktivitas sound horeg ini seperti klub malam, bedanya di area terbuka. "Lebih parah dari diskotik sihhhh. diskotik masih di area tertutup ini di area terbuka," tulis akun @badali204
Halaman Selanjutnya