Kapolres Blitar Siap Tindak Karnaval Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban

sound horeg, Sound Horeg, karnaval sound horeg, Pemprov Jatim, kapolres blitar, Kapolres Blitar Siap Tindak Karnaval Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Polisi Akan Cek dan Hentikan Jika Sound Horeg Terbukti Mengganggu, Bukan Hanya Sound Horeg, Semua Kegiatan Bersuara Keras Akan Ditindak, Imbauan Patuh Regulasi dan Hindari Kerugian, Maklumat Polda dan Regulasi Pemprov Jatim Sedang Disiapkan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila ada yang merasa terganggu, silakan hubungi polisi, kami akan datang. Saya tegaskan sekali lagi, kami akan datang untuk membantu karena ini memang tugas kami sebagai polisi,” ujar Arif kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025), dikutip Kompas.com (25/07/2025). 

Arif menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan gangguan suara ke nomor 110 atau melalui kanal “Wadul Pak Kapolres” di WhatsApp.

Polisi Akan Cek dan Hentikan Jika Sound Horeg Terbukti Mengganggu

Menurut Arif, polisi akan menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan langsung mengecek lokasi yang dilaporkan.

“Di lokasi yang diadukan, kami akan lihat apakah memang kegiatan itu mengganggu. Jika memang demikian, kami akan minta penyelenggara untuk menghentikan atau setidaknya mengecilkan volume suaranya,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak warga yang memilih diam karena takut mendapat intimidasi ketika menyampaikan komplain kepada penyelenggara.

“Yang merasa terganggu ini terkadang malah mendapat tekanan dan terintimidasi sehingga mengorbankan dirinya dengan pergi atau mengungsi,” jelas Arif.

Bukan Hanya Sound Horeg, Semua Kegiatan Bersuara Keras Akan Ditindak

Arif menegaskan bahwa tindakan kepolisian tidak terbatas pada karnaval sound horeg saja, melainkan semua kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system dengan volume melebihi batas wajar, termasuk hajatan.

Mengacu pada Pasal 503 KUHP tentang Gangguan Kamtibmas, penggunaan sound system dengan suara berlebihan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Kita disambati saja pasti akan datang. Kalau ada yang lapor, karena dirugikan harta benda ataupun kenyamanannya, tugas kami polisi untuk menegakkan ketertiban sesuai undang-undang yang ada,” tegas Arif.

Imbauan Patuh Regulasi dan Hindari Kerugian

Arif mengingatkan masyarakat untuk memahami persoalan secara jernih dan menaati regulasi saat hendak menggelar karnaval sound horeg.

“Jangan sampai nanti sudah sewa sound system mahal kami hentikan kegiatannya jika keadaan memaksa,” tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang membatasi penggunaan sound system, namun pelanggaran masih terjadi sejak diterbitkannya surat tersebut pada Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, batas waktu penggunaan sound system ditetapkan maksimal pukul 23.00 WIB. Namun, Arif mengusulkan waktu lebih singkat sesuai aturan KUHP.

“Di SE Bupati itu juga jelas dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Ini sudah bagus. Kalau saya sendiri sebenarnya lebih cenderung dibatasi sampai pukul 22.00 WIB (sesuai KUHP),” ujarnya.

Kapolres Blitar menyebutkan bahwa gagasan Bupati Blitar Rijanto untuk menggelar festival sound horeg di lokasi khusus yang jauh dari permukiman warga patut dipertimbangkan.

“Karnaval sound horeg ini juga berpotensi mengganggu. Sound system diangkut menggunakan kendaraan besar dan dimensi perangkat sound system yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui,” ujarnya.

Maklumat Polda dan Regulasi Pemprov Jatim Sedang Disiapkan

Menjelang bulan Agustus, Arif mengingatkan akan banyak kegiatan karnaval dengan penggunaan sound system.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto akan segera mengeluarkan maklumat khusus terkait pengaturan sound system.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur juga tengah menyiapkan regulasi menyangkut sound horeg. Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, telah digelar pertemuan khusus yang membahas hal ini pada Kamis (24/7/2025) malam.

"Hasil pertemuan semalam, diputuskan untuk dibentuk tim khusus yang akan merumuskan regulasi detail terkait berkaitan dengan kegiatan sound horeg di Jatim," kata Emil, Jumat (25/7/2025).

Sebagin artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Emil Dardak: Pemprov Jatim Bentuk Tim Rumuskan Regulasi Sound Horeg