Kenapa MUI Jatim Mengharamkan Sound Horeg?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan apabila dalam praktiknya mengandung unsur kemudaratan.
Fatwa tersebut diumumkan pada Minggu (13/7/2025) sebagai respons atas maraknya fenomena penggunaan sound horeg yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Fatwa ini dikeluarkan setelah rapat khusus Komisi Fatwa MUI Jatim pada Rabu (9/7/2025) di Surabaya, yang turut dihadiri pakar THT, aparat kepolisian, pemerintah provinsi, perwakilan masyarakat, hingga anggota Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.
Dalam Kondisi Apa Sound Horeg Dinyatakan Haram?
Menurut MUI Jatim, kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya diperbolehkan dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun, penggunaan sound horeg yang berlebihan, menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan, merusak fasilitas umum, atau mengancam kesehatan, maka hukumnya menjadi haram.
Larangan semakin diperkuat apabila sound horeg disertai dengan praktik yang melanggar syariat, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau kegiatan yang mengarah pada kemaksiatan. Hal ini berlaku, baik di tempat umum maupun saat digunakan berkeliling permukiman.
Apakah Semua Penggunaan Sound Horeg Dilarang?
MUI Jatim tidak melarang seluruh bentuk penggunaan sound horeg. Dalam fatwanya, dinyatakan bahwa sound horeg masih diperbolehkan selama volumenya dalam batas wajar dan digunakan untuk acara yang positif, seperti pengajian, shalawatan, atau pernikahan, selama tidak melanggar nilai-nilai keislaman.
Namun, battle sound yang kerap memicu persaingan volume ekstrem, dinyatakan haram secara mutlak.
MUI menyebut kegiatan ini sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta).
Apakah Ada Sanksi Jika Terjadi Kerusakan?
Dilansir Kompas.com (14/07/2025), dalam fatwa tersebut, MUI Jatim juga menegaskan bahwa pelaku penggunaan sound horeg yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain harus bertanggung jawab secara penuh.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa.
Apa Langkah Lanjut yang Diminta MUI Jatim?
Setelah fatwa dikeluarkan, MUI Jawa Timur meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan kebijakan konkret.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.
"Kami meminta Pemprov Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Sholihin menambahkan, permintaan ini juga sudah disampaikan kepada perwakilan Pemprov Jatim saat sidang fatwa dan telah dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
"Sehingga, kami harap bisa melakukan langkah konkret," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Usai Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jatim Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Tegas.