Sound Horeg Resmi Dilarang di Kota Malang, Pemkot Terbitkan Surat Edaran

sound horeg, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Pemkot Malang, Fatwa Haram MUI Jatim, Sound Horeg, fatwa haram MUI jatim, Sound Horeg Resmi Dilarang di Kota Malang, Pemkot Terbitkan Surat Edaran

Pemerintah Kota Malang menegaskan pelarangan terhadap penggunaan sound system berdaya tinggi atau dikenal dengan istilah "sound horeg" di wilayahnya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan alat audio tersebut, yang sering digunakan dalam acara hajatan maupun konvoi di jalanan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa larangan tersebut akan segera diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota.

"Sudah kami larang, kemarin sudah saya sampaikan. Nantinya kita akan pertegas lagi aturannya lewat SE wali kota," ujarnya pada Rabu (16/7/2025).

Ia menekankan, meskipun sound horeg sering dianggap sebagai bagian dari ekspresi seni, hal itu tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Boleh saja seni, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Semua yang dilakukan itu harus bisa diterima masyarakat. Kalau tidak, dampaknya bisa negatif," tegas Wahyu.

Bagaimana Regulasi dan Sosialisasi akan Dijalankan?

Menurut Wahyu, aturan mengenai gangguan kebisingan sebenarnya sudah tercantum dalam regulasi daerah, namun Pemkot Malang akan menegaskannya lagi melalui SE dan tindakan administratif lain.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku hiburan, terutama pengguna sound horeg.

"Kita akan kumpulkan mereka untuk memberikan pemahaman soal horeg ini," jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif, tanpa menghambat kreativitas warga sepanjang tidak merugikan ketenangan masyarakat umum.

Apa Pandangan DPRD Kota Malang?

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa kesenian tidak perlu dilarang total asalkan tidak menimbulkan gangguan.

“Sebetulnya kesenian seperti itu mungkin baik ya. Tetapi penyajiannya bisa disesuaikan. Ketika penyajiannya mengganggu orang lain, maka nilai seninya jadi tidak terlihat,” ujarnya.

Amithya menambahkan bahwa Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Trantibum) sudah mengatur ambang batas kebisingan, dan semua pihak sebaiknya mengacu pada aturan tersebut.

"Saya yakin kalau penyajiannya baik, masyarakat juga senang dan bisa menikmati," katanya.

Apa Isi Fatwa Haram MUI Jatim tentang Sound Horeg?

Fenomena sound horeg juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Lembaga ini menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditandatangani pada 12 Juli 2025.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, membenarkan fatwa tersebut dan menyebut sound horeg haram jika membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum.

Fatwa ini terdiri dari enam poin penting. Salah satu poin menyatakan bahwa battle sound atau adu sound haram karena menimbulkan mudarat dalam bentuk kebisingan ekstrem yang melampaui ambang batas, serta dinilai sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan menyia-nyiakan harta (idha’atul mal).

Fatwa ini juga menyebut bahwa penggunaan sound horeg dibolehkan hanya jika suaranya dalam batas wajar, digunakan untuk kegiatan positif seperti pengajian atau pernikahan, dan bebas dari unsur kemungkaran.

Lampiran fatwa MUI Jatim juga mencantumkan pandangan dari Prof Dr Nyilo Purnami, ahli THT dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Ia menyebut bahwa ambang batas kebisingan yang direkomendasikan oleh WHO adalah 85 desibel.

Sementara suara dari sound horeg dapat mencapai 120-135 desibel, yang berpotensi merusak telinga dan sistem saraf pendengaran.

Paparan suara ekstrem ini bisa menyebabkan gangguan pendengaran sensorineural, penyakit jantung, gangguan kognitif, gangguan tidur, hingga tinnitus. Efek jangka panjangnya juga bisa berdampak sosial dan psikologis.

Sebagian artikel ini telah tayang di dan ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul RESMI Sound Horeg Dilarang di Kota Malang ! Wali Kota Segera Terbitkan SE.