Jelang HUT ke-80 RI, Sound Horeg Dibatasi di Tulungagung dan Dilarang di Pasuruan

Tulungagung, sound horeg, Sound Horeg, Pasuruan, HUT RI, HUT ke-80 RI, Jelang HUT ke-80 RI, Sound Horeg Dibatasi di Tulungagung dan Dilarang di Pasuruan

Kapolres Tulungagung, Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi menetapkan batasan baru dalam penggunaan sound horeg untuk kegiatan pawai.

Aturan ini memperbolehkan maksimal delapan unit speaker subwoofer dalam setiap kendaraan, dengan batasan suara tidak melebihi 80 desibel dan daya maksimal 10.000 watt.

Dilansir Kompas.com (24/07/2025), penetapan ini diumumkan usai rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/07/2025). 

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan dihadiri 16 elemen masyarakat serta unsur Forkopimda.

Batasan Khusus untuk Kegiatan Statis

Dalam rapat yang merupakan tindak lanjut dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, juga ditetapkan batasan untuk penggunaan sound system statis. Batas maksimal suara adalah 125 desibel dengan daya hingga 80.000 watt.

Kegiatan pawai juga dibatasi hanya sampai pukul 24.00 WIB. Namun, ada pengecualian untuk pertunjukan wayang kulit yang masih diperbolehkan berlangsung hingga pukul 04.00 WIB.

“Sanksi berupa pemberhentian kegiatan dan penindakan hukum akan dilakukan kepada penyelenggara yang tidak menaati hasil kesepakatan,” tegas Kapolres Tulungagung.

Larangan Total Sound Horeg di Pasuruan Jelang HUT RI

Sementara itu, di Pasuruan, Jawa Timur, menjelang perayaan HUT ke-80 RI, warga dilarang total menggelar kegiatan sound horeg. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.

Sebelumnya pemerintah Kota Pasuruan bersama jajaran Polres Pasuruan Kota telah menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas pada Rabu.

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah penggunaan sound horeg dalam rangkaian acara perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia yang digelar masyarakat.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, kami sampaikan bahwa kegiatan sound horeg yang cenderung merusak fasilitas umum, mengarah ke perilaku tak senonoh, penyalahgunaan narkoba, dan miras. Hal itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya telah menginformasikan larangan ini kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota agar tidak mengizinkan kegiatan sound horeg dalam bentuk apa pun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Jelang HUT Ke-80 RI, Warga di Pasuruan Dilarang Gelar Kegiatan Sound Horeg.