Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI?

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait pedoman peringatan HUT ke-80 RI.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah ajakan untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025," demikian isi imbauan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Masyarakat juga dapat mengunduh logo dan tema resmi HUT RI ke-80 tahun 2025 melalui situs resmi Kemensetneg di https://hut80ri.setneg.go.id.
Tahun ini, peringatan HUT ke-80 RI mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan semangat persatuan, kedaulatan nasional, dan kemajuan bangsa menuju masa depan yang lebih sejahtera.
Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar
Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3.
Bendera terdiri dari dua warna dengan komposisi yang sama besar, yakni:
- Merah di bagian atas, melambangkan keberanian
- Putih di bagian bawah, melambangkan kesucian
Ukuran bendera bisa disesuaikan dengan lokasi pemasangan. Berikut ukuran umum bendera Merah Putih yang direkomendasikan:
- 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
- 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar
- 100 cm x 150 cm untuk ruangan kelas, kantor, sekolah, atau kendaraan
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan aturan pengibaran dan pemasangan bendera Merah Putih:
1. Pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam.
2. Dalam kondisi tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari.
3. Bendera wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh:
- Pemilik atau pengguna rumah, gedung, kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI
- Kantor perwakilan RI di luar negeri
4. Pemerintah daerah menyediakan bendera untuk warga yang tidak mampu.
5. Selain pada 17 Agustus, bendera juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional.
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
UU 24 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah larangan terhadap penggunaan bendera negara. Setiap orang dilarang:
1. Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau memperlakukan bendera dengan cara yang menghina.
2. Menggunakan bendera untuk iklan komersial atau reklame.
3. Mengibarkan bendera yang rusak, robek, kusut, kusam, atau luntur.
4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, atau memasang tanda/lencana di atas bendera.
5. Memakai bendera untuk atap, pembungkus barang, atau penutup barang.
Melalui imbauan ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan dan simbol persatuan bangsa.
Pengibaran bendera Merah Putih tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memperkuat rasa kebangsaan serta semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul