Truk Sound Horeg: Hiburan yang Menyimpan Ancaman di Jalan

truk sound horeg, Yusuf Nugroho, Kementerian Perhubungan, Truk Sound Horeg, bahaya kendaraan ODOL, Truk Sound Horeg: Hiburan yang Menyimpan Ancaman di Jalan

Fenomena truk sound horeg kini makin marak di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Meski kerap dijadikan hiburan warga setempat, kendaraan niaga yang dimodifikasi dengan speaker berukuran besar tersebut ternyata memiliki sejumlah bahaya.

Misalnya, truk tersebut dapat melebihi dimensi dan beban normal karena termasuk dalam kategori kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa truk yang dimodifikasi sebagai sound horeg tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

"Di Indonesia juga memiliki namanya ambang batas kebisingan. Jadi mobil sound horeg sebenarnya bisa memenuhi aspek keselamatan kalau pengoperasiannya itu hanya sebagai sarana pengangkutan. Jadi bukan difungsikan ketika kendaraan beroperasi," katanya pada sela-sela acara forum diskusi dengan UD Trucks di GIIAS 2025, Kamis (31/7/2025).

Kemudian, Yusuf mengatakan bahwa penyusunan sound system pada kendaraan juga harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, baik itu jumlah muatan yang diizinkan maupun dimensinya.

truk sound horeg, Yusuf Nugroho, Kementerian Perhubungan, Truk Sound Horeg, bahaya kendaraan ODOL, Truk Sound Horeg: Hiburan yang Menyimpan Ancaman di Jalan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengatur soal penggunaan sound system pada acara karnaval dan kegiatan hiburan di tengah fenomena penggunaan sound horeg yang makin ramai diperbincangkan.

"Kalau digunakan, dioperasikan sambil jalan tidak boleh. Karena itu melebihi dari ambang batas kebisingan yang ada di Indonesia. Kalau tujuannya, misalkan mobil sound system itu untuk mendukung konser di lapangan, itu boleh. Tetapi kalau dioperasikan sambil berjalan, itu tidak boleh," katanya.

Yusuf mengimbau agar harus menggunakan fitur dan teknologi secara bijak.

Sebab, ada aturan yang harus dipatuhi di jalan umum, baik itu dari sisi kebisingan maupun kelaikan kendaraan.