Sound Horeg Dinilai Picu UMKM Bergairah, Bupati Blitar: Jangan Langsung Dilarang

Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan bahwa fenomena sound horeg memiliki sejumlah sisi positif, terutama dari aspek ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan karnaval sound horeg telah menggerakkan roda perekonomian lokal dan meningkatkan pendapatan pemerintah desa serta pelaku usaha kecil.
"Justru Pak Wabup itu dengan saya pernah punya wacana kita adakan apa ya, festival. Kita lombakan sound horeg ini tapi di tempat lapang," ujar Rijanto saat ditemui di Pendopo Hadi Negoro, Senin (21/7/2025).
Festival sound horeg dinilai bisa menilai tidak hanya aspek teknis suara, tetapi juga etika dan estetika penampilan, seperti tarian yang ditampilkan.
"Tampilan tariannya kita nilai. Kalau tidak memenuhi syarat etika ya tidak mungkin," tambahnya.
Bagaimana Sound Horeg Berkontribusi pada Ekonomi Lokal?
Rijanto menjelaskan bahwa penyelenggaraan karnaval sound horeg di desa-desa mampu memberikan pendapatan tambahan bagi desa melalui retribusi parkir dan sewa tempat bagi pedagang. Bahkan, menurutnya, kegiatan ini juga mempererat kekompakan warga RT.
"Kemudian dari kekompakan warga di RT masing-masing juga, penitipan sepeda, itu juga menghasilkan banyak dana untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Ia juga menyebut industri sound horeg menyerap banyak tenaga kerja, termasuk operator dan penyedia peralatan sound system yang cukup banyak tersebar di wilayah Kabupaten Blitar.
Namun demikian, Rijanto juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar tidak lepas tangan terhadap dampak negatif sound horeg.
Sejak Maret 2025, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur kapasitas suara, tanggung jawab penyelenggara, serta pembatasan jenis tarian yang boleh dipertontonkan.
"Kalau kita langsung patahkan tentunya ada efek-efek yang kurang bagus juga," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menyesuaikan jika ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Apa Sikap Wali Kota Blitar Terkait Sound Horeg?
Senada dengan Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar menyatakan bahwa belum ada urgensi untuk membuat aturan khusus terkait sound horeg.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, atau akrab disapa Mas Ibin, menilai bahwa situasi di wilayahnya masih kondusif.
"Untuk di Kota Blitar tentunya masih kondusif sehingga belum perlu membuat aturan terkait dengan sound horeg," tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Namun, Ibin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar tetap menghormati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Fatwa tersebut dinilai memiliki landasan pertimbangan yang memadai.
"Pemerintah Kota Blitar sangat menghormati fatwa MUI Jawa Timur yang tentu keluar atas berbagai dasar pertimbangan yang memadai terkait plus minusnya keberadaan sound horeg," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dinamika masyarakat. Jika dirasa perlu, peraturan atau edaran khusus akan diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Blitar.
Apa Pertimbangan Fatwa MUI Jatim Mengharamkan Sound Horeg?
Fatwa haram dari MUI Provinsi Jawa Timur dikeluarkan pada Minggu (13/7/2025), dan menyatakan bahwa penggunaan teknologi sound secara berlebihan dapat berdampak negatif.
Dalam pertimbangannya, MUI melibatkan ahli THT yang menemukan bahwa tingkat kekerasan suara dari sound horeg dapat mencapai 120 hingga 135 desibel (dB), jauh melebihi ambang batas aman sebesar 85 dB.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan sound horeg secara ekstrem juga dianggap dapat mengancam kesehatan serta merusak fasilitas umum.
Atas dasar itu, MUI menyimpulkan bahwa penggunaan sound horeg yang berlebihan hukumnya haram.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Klaim Banyak Aspek Positifnya, Bupati Blitar: Kita Malah Wacanakan Lomba Sound Horeg".