Ada Es Krim Beralkohol di Surabaya, MUI Tegaskan Produknya Haram

es krim, Es krim, es krim beralkohol, Ada Es Krim Beralkohol di Surabaya, MUI Tegaskan Produknya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyoroti peredaran produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen di Surabaya.

Ketua MUI Jawa Timur Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, makanan dan minuman yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen dinyatakan haram untuk dikonsumsi.

“Fatwa tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya di Surabaya, Kamis (tanggal tidak disebutkan).

Meski stan penjualan es krim tersebut telah ditindak dan disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya, MUI tetap meminta agar permasalahan ini ditangani secara tuntas.

Konsumen harus waspada

Mutawakkil mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih makanan dan minuman, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap dampak negatif dari zat-zat tertentu.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memastikan produk yang dibeli memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di sisi lain, Mutawakkil meminta para pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, agar lebih memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan dalam memasarkan produknya.

Es krim beralkohol di Surabaya

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menyegel sebuah gerai es krim di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya Barat.

Tindakan ini dilakukan setelah viralnya video seorang influencer yang mengulas gerai tersebut dan menyebut adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

"Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan gerai es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kandungan produk yang dijual serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan agama yang berlaku.