Tegaskan Tidak Cari Untung, WAMI Ngaku Siap Diaudit di Tengah Kisruh Royalti Musik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Senin (18/8) berencana melakukan audit terhadap LMK dan LMKN terkait transparansi pembayaran royalti musik.
Langkah audit ini agar terjadi transparansi dalam pemmbayaran royalti pada musisi di tengah kisruh royalti saat ini.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan kesiapan mereka untuk diaudit oleh pemerintah terkait royalti musik, menanggapi rencana Kementerian Hukum (Kemenkum) yang akan melakukan audit terhadap LMK dan LMK Nasional terkait transparansi pembayaran royalti musik.
"Ini sebagai salah satu, istilahnya, poin dari kami bahwa kami sudah diaudit secara berkala. Tapi, kami siap saja karena memang enggak apa-apa kalau harus diaudit,” kata Presiden Direktur WAMI Adi Adrian dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/8).
Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan LMK adalah institusi yang berbentu badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Adi menjelaskan, mereka secara rutin melakukan audit dari pihak eksternal sebagai bentuk tanggung jawab pengurus kepada para anggota, demi memastikan pengelolaan yang akuntabilitas dan transparan.
WAMI mengirimkan hasil audit tahunan mereka kepada pemerintah dan International Confederation of Societies of Autors and Composers (CISAC), organisasi internasional yang menaungi LMK.
Pelaksanaan audit, ditegaskan pemerintah bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.