Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Ini Rincian Tarifnya Berdasarkan Kamar

Royalti musik, hotel ditagih royalti musik, tarif royalti musik lmkn, tarif royalti musik di hotel, Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Ini Rincian Tarifnya Berdasarkan Kamar

Sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluhkan adanya formulir royalti musik yang dikirim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, mengatakan, setidaknya separuh dari anggota AHM menerima surat royalti musik tersebut.

15 hotel di Mataram yang (dapat surat royalti). Saya enggak tahu juga ada perwakilan (LMKN) dari mana, kok tiba-tiba ada surat itu. Bahkan ketua AHM pun enggak dapat," ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).

Agus menunjukkan isi formulir aplikasi lisensi pengumuman musik di hotel dan fasilitas hotel kepada Kompas.com.

Dalam formulir tersebut, tertera tabel data pemohon berisi nama perusahaan, alamat domisili, kontak, nama direktur, penanggung jawab, website, email, hingga nomor NPWP yang perlu diisi pihak hotel.

Selanjutnya, terdapat catatan dengan keterangan bahwa biaya lisensi ini bakal dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Adapun fasilitas hotel yang dikenakan perhitungan royalti musik meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift.

Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.

Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoce) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.

"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.

Tarif royalti musik di hotel

Royalti musik, hotel ditagih royalti musik, tarif royalti musik lmkn, tarif royalti musik di hotel, Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Ini Rincian Tarifnya Berdasarkan Kamar

Ilustrasi hotel. Pekerja hotel di Solo diliburkan karena minimnya pendapatan hotel akibat turunnya okupansi.

Selengkapnya, simak daftar tarif royalti musik yang harus dibayarkan hotel kepada LMKN berikut ini.

Hotel berbintang

  • Hotel dengan 1-50 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 2 juta per tahun
  • Hotel dengan 51-100 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 4 juta per tahun
  • Hotel dengan 101-150 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 6 juta per tahun
  • Hotel dengan 151-200 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 8 juta per tahun
  • Hotel dengan total >200 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 12 juta per tahun

Hotel nonbintang

  • Hotel dengan jumlah kamar lebih dari 60 dikenakan tarif royalti musik Rp 1 juta per tahun

Resor, hotel eksklusif, dan hotel butik

  • Dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp 16 juta per tahun tanpa minimum jumlah kamar
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!