Okupansi Lesu, Hotel di Mataram Keberatan Dikenakan Royalti Musik

Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, mengungkapkan bahwa bisnis hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak baik-baik saja alias lesu.
Setelah badai pandemi Covid-19 melanda bisnis hotel, kini efisiensi anggaran pemerintah juga menjadi tantangan baru bagi para pebisnis.
rata okupansi hotel di Mataram itu 40 persen saat ini. Hanya beberapa hotel yang punya jaringan nasional dan internasional saja yang okupansinya lebih dari angka tersebut," kata Agus ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).
Minimnya okupansi hotel di Mataram, membuat para pebisnis kesulitan membayaran tarif royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebelumnya, LMKN menyurati sejumlah hotel anggota AHM dengan formulir royalti musik yang wajib dibayar.
Tarif royalti musik hotel berkisar Rp 1 juta hingga termahal Rp 16 juta. Penentuan besar tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar dan tipe hotel.
"Kalau jualan kamar kami sudah normal, semua instrumen-instrumen yang kami keluarkan bisa terpenuhi oleh para tamu yang sewa kamar, (tarif royalti) sekitar Rp 4 juta, Rp 2 juta itu, ya kita anggap sebuah komponen," kata Agus.
"Di situasi ekonomi seperti sekarang ini agak sulit gitu karena penjualan kamar kami belum tercapai, masih jauh (dari target)," lanjut dia.
Agus mengatakan, meski okupansi hotel tidak mencapai target, pengeluaran hotel tetap berjalan setiap bulan maupun tahun.
Adapun komponen pengeluaran hotel meliputi operasional bahan dan gaji karyawan setiap bulan.

Ilustrasi hotel. Pemprov DKI berikan diskon hotel Jakarta dan sektor restoran untuk dukung pemulihan ekonomi."Yang paling penting, pengusaha itu pasti pakai uang bank. Bank mana yang mau ditunda pembayaran bunganya? Kami berharap LMKN mau mendengar (keluhan) ini," kata dia.
Selain itu, Agus juga menyoroti minimnya sosialisasi pembayaran royalti musik dari LMKN kepada organisasi hotel, khusunya di Mataram.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini.
Menurut Wolini, LMKN seharusnya melakukan sosialisasi terkait tarif royalti musik di hotel, sebelum mengirimkan formulir royalti kepada pihak hotel.
"LMKM perlu sosialisasi biar kami mengerti. Jangan hanya bersurat dari Jakarta, tetapi harus komunikasi supaya jelas," kata Wolini ketika diwawancara Kompas.com via telepon, Rabu (13/8/2025) malam.
Sebelumnya, sejumlah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat kaget harus berurusan soal tagihan royalti musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Berdasarkan catatan Asosiasi Hotel Mataram (AHM), ada 15 dari 30 anggota menerima formulir aplikasi royalti musik dari
"Ini belum berupa tagihan. Kami diminta mengisi formulir yang mereka kirim dengan kisaran tarif (royalti) mulai Rp 2 juta per tahun. Kami juga bingung, ini tiba-tiba viral dan belum pernah ada upaya sosialisasi," ungkap I Made Agus.
Dalam surat itu, tertulis bahwa fasilitas hotel meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift, termasuk dalam perhitungan royalti musik.
Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.
Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoce) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.
"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!