Kisruh Royalti Musik, Audit Detail dan Terbuka Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Jadi Jalan Keluar

Pembayaran royalti musik saat ini menjadi sorotan. Menteri Hukum telah meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit untuk memastikan pembayaran royalti berjalan transparan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Iman Sukri mendukung langkah pemerintah yang akan mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyusul adanya kisruh pembayaran royalti karya musik.
Hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan,” kata Sukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8).
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII itu mengatakan bahwa musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Maka dari itu, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” katanya.
Sukri menegaskan, persoalan pembayaran royalti musik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut royalti musik.
“Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpanan? Itu yang kita tunggu,” ujarnya.
Apabila nantinya ditemukan penyimpangan atau kesalahan maka pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas.