Takut Kena Denda Royalti Lagu, Kafe-kafe di Tebet Ganti Musik Barat hingga Pilih Sunyi

Tebet, royalti, lagu Indonesia, Royalti musik, lagu indonesia, royalti musik di kafe, Takut Kena Denda Royalti Lagu, Kafe-kafe di Tebet Ganti Musik Barat hingga Pilih Sunyi, Musik Barat dan Instrumen Jadi Pilihan Aman, Pelanggan Tak Komplain, Musik Barat Tetap Jadi Daya Tarik, Restoran Lain Pilih Tak Setel Musik Sama Sekali, Aturan Royalti Musik Berlaku di Semua Ruang Usaha, Royalti Dibayarkan Melalui LMKN

Sejumlah pelaku usaha kuliner di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengubah strategi pemutaran musik di tempat usaha mereka demi menghindari pelanggaran hukum terkait royalti lagu Indonesia.

Langkah ini muncul setelah kasus hukum menimpa salah satu restoran yang diketahui tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di ruang komersial.

Musik Barat dan Instrumen Jadi Pilihan Aman

Salah satu kafe di Jalan Tebet Barat kini lebih selektif dalam memilih musik.

Mereka mengganti daftar putar dengan lagu-lagu barat dan musik instrumental untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat,” kata Ririn (bukan nama sebenarnya), karyawan kafe berusia 28 tahun, saat ditemui Kompas.com pada Minggu (3/8/2025).

Ririn mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan setelah manajemen mengetahui adanya kasus hukum yang menimpa sebuah restoran mie karena pelanggaran royalti.

Sejak saat itu, seluruh karyawan diinstruksikan untuk tidak lagi memutar lagu-lagu dari musisi Indonesia.

“Iya, dulu sering setel lagu Indonesia, tapi manajernya bilang enggak boleh karena nurutin peraturan,” ujarnya.

Pelanggan Tak Komplain, Musik Barat Tetap Jadi Daya Tarik

Meskipun terjadi perubahan dalam jenis musik yang diputar, suasana kafe tetap nyaman bagi pengunjung.

Dari pengamatan Kompas.com, musik instrumental dan lagu-lagu internasional yang populer tetap mampu menghidupkan suasana tanpa memunculkan keluhan.

“Tapi sejauh ini enggak ada pengunjung yang protes, karena tetap setel lagu hits, meski barat,” lanjut Ririn.

Restoran Lain Pilih Tak Setel Musik Sama Sekali

Berbeda dengan kafe tersebut, sebuah restoran mie di Jalan Tebet Raya memilih jalur ekstrem: tidak memutar musik sama sekali.

Keputusan ini diambil sejak awal operasional, demi menghindari risiko pelanggaran royalti.

“Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep,” kata Gusti (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan berusia 23 tahun.

Kini, suasana restoran hanya dipenuhi suara kegiatan dapur dan perbincangan pengunjung tanpa iringan musik seperti dulu.

Aturan Royalti Musik Berlaku di Semua Ruang Usaha

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah menegaskan bahwa pemilik usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti.

Hal ini berlaku untuk kafe, restoran, toko, pusat kebugaran, hingga hotel.

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menjelaskan bahwa langganan layanan musik digital seperti Spotify atau YouTube Premium tidak membebaskan kewajiban ini.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Royalti Dibayarkan Melalui LMKN

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

LMKN memiliki mandat untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak terkait.

Langkah para pelaku usaha di Tebet ini mencerminkan kehati-hatian dalam merespons regulasi.

Mereka beradaptasi, baik dengan mengganti jenis musik atau memilih untuk tidak memutar lagu sama sekali, demi menghindari potensi sanksi hukum dan tetap menjaga kenyamanan konsumen.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .