PSSI Tanggapi Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, Berisik dan Buat Gaduh

PSSI, Indonesia Raya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yunus Nusi, PSSI Tanggapi Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, Berisik dan Buat Gaduh

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi angkat bicara soal isu pembayaran royalti untuk pemutaran Lagu "Indonesia Raya" dalam acara komersial.

Isu ini sempat meruak setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengatakan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk "Indonesia Raya" jika digunakan dalam konteks tertentu seperti orkestra, simfoni, atau pertunjukan berbayar lain.

Hal ini berpotensi mencakup pemutaran Lagu "Indonesia Raya" jelang setiap pertandingan Timnas Indonesia di mana para penonton yang hadir ke stadion dipungut bayaran.

Menanggapi hal ini, Sekreterasi Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengutarakan bahwa lagu kebangsaan ini merupakan perekat nasionalisme dan pembangkit patriotisme.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya," tulis keterangan dari sang Sekjen PSSI tersebut kepada media pada Rabu (13/8/2025).

"Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis.

"Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini."

Ia lalu melanjutkan bahwa Wage Rudolf Supratman sebagai pencipta mempersembahkan Lagu Indonesia Raya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya," ujarnya.

"Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.

Lebih keras lagi, Yunus mengutarakan bahwa polemik yang beredar harus segera dihilangkan karena membuat kekhawatiran yang tidak perlu.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” pungkasnya.

LMKN Balik Arah

Di tengah kontroversi ini, Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman bersifat bebas royalti.

Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti.

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.

“Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain,” kata Jhonny melalui video, seperti .

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Hak Cipta, karya cipta akan masuk ke ranah domain publik dalam kurun 70 tahun setelah sang pencipta lagu tersebut meninggal dunia.

Dalam hal ini, W.R. Supratman sendiri wafat pada 17 Agustus 1938.

Kata Hakim Mahkamah Konstitusi 

Sementara itu, topik terkait royalti Lagu Indonesia Raya dibahas dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyindir dalam proses sidang betapa konyolnya penerapan royalti jika dilakukan secara kaku.

“Kalau aturan ini diikuti secara harfiah, WR Supratman pasti jadi orang terkaya di dunia. Apalagi menjelang 17 Agustus, lagu ‘Indonesia Raya’ dinyanyikan di seluruh pelosok negeri, dari PAUD sampai kantor negara,” ujarnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!