Putar Lagu Luar Negeri atau Suara Alam, Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasannya

LMKN, hak cipta, royalti lagu, pembayaran royalti lagu, kasus mie gacoan bali, aturan royalti lagu, Putar Lagu Luar Negeri atau Suara Alam, Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasannya, Lagu Internasional juga tidak bebas royalti, Pembayaran royalti tidak akan membuat usaha bangkrut, Tarif royalti disesuaikan untuk UMKM, Putar musik tanpa bayar royalti bisa dipidana

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan bahwa pelaku usaha, termasuk restoran dan kafe, tetap berkewajiban membayar royalti meskipun memutar lagu luar negeri atau rekaman suara alam.

Peringatan tersebut disampaikan Dharma menanggapi maraknya kafe yang kini menyiasati kewajiban royalti dengan mengganti lagu-lagu populer dengan kicauan burung atau suara-suara alam lainnya.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma kepada , Senin (4/7/2025).

Lagu Internasional juga tidak bebas royalti

Dharma menegaskan, restoran atau kafe yang memutar lagu-lagu internasional/asing juga tidak lepas dari kewajiban royalti.

Hal ini karena Indonesia telah terikat kerja sama dengan lembaga pengelola hak cipta internasional.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” katanya.

Menurutnya, langkah membayar royalti adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan ancaman bagi kelangsungan usaha.

“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” tegasnya.

Pembayaran royalti tidak akan membuat usaha bangkrut

LMKN, hak cipta, royalti lagu, pembayaran royalti lagu, kasus mie gacoan bali, aturan royalti lagu, Putar Lagu Luar Negeri atau Suara Alam, Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasannya, Lagu Internasional juga tidak bebas royalti, Pembayaran royalti tidak akan membuat usaha bangkrut, Tarif royalti disesuaikan untuk UMKM, Putar musik tanpa bayar royalti bisa dipidana

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan beberapa promotor musik (user) yang belum membayar royalti hingga sekarang.

Kekhawatiran bahwa kewajiban membayar royalti akan merugikan bisnis kecil dibantah oleh Dharma.

Ia menyayangkan adanya narasi yang mengarah pada ketakutan berlebihan terhadap aturan tersebut.

“Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujarnya.

“Jangan pakai ilmu berkelit untuk menghindari bayar royalti. Pakai musik sebanyak-banyaknya, tarif kita paling rendah,” lanjutnya.

Tarif royalti disesuaikan untuk UMKM

LMKN, kata Dharma, juga mempertimbangkan kondisi UMKM dalam penentuan tarif. Penyesuaian dilakukan termasuk pada waktu operasional yang tidak berlangsung setiap hari sepanjang tahun.

“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” katanya.

Aturan tarif royalti resmi

Tarif royalti untuk restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam ketentuan tersebut, setiap kursi dikenai:

  • Royalti Pencipta: Rp 60.000 per tahun
  • Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per tahun
  • Total royalti per kursi per tahun sebesar Rp 120.000.

Putar musik tanpa bayar royalti bisa dipidana

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta.

Akibat laporan itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.