Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Dua Bos Perusahaan Gula Dicekal ke Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung (tengah)
Kapuspenkum Kejagung (tengah)

Dua nama penting dari perusahaan gula raksasa, PT Sugar Group Companies (SGC), dicekal Korps Adhyaksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Keduanya yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Mereka adalah petinggi SGC yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Zarof Ricar.

"Info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Anang Supriatna, Minggu, 27 Juli 2025.

Zarof Ricar

Zarof Ricar

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman pun mengamini soal pencekalan ini. Pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.

Untuk diketahui, keterlibatan dua bos SGC ini diduga terkait aliran dana mencurigakan dalam perkara perdata yang disebut-sebut melibatkan perusahaan gula. Dalam persidangan, Zarof Ricar sempat mengaku menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan gula Marubeni.

Zarof bahkan menyebut dirinya diminta menyusun strategi agar Sugar Group Companies memenangkan perkara tersebut. Pengakuan itu disampaikan saat dirinya diperiksa sebagai saksi mahkota, sehingga masih didalami.