Eks Dirut ASDP Akui Beri Emas ke Pejabat Kementerian BUMN: Itu Kemanusiaan, Bukan Gratifikasi

ASDP, Ira Puspadewi, BUMN, Kementerian BUMN, PT Jembatan Nusantara, kementerian BUMN, Eks Dirut ASDP Akui Beri Emas ke Pejabat Kementerian BUMN: Itu Kemanusiaan, Bukan Gratifikasi, Diklaim sebagai Bentuk Simpati kepada Pejabat Sakit, Kesaksian Mantan Direktur SDM ASDP, Bantahan dari Tim Hukum Ira, Konteks Kasus Korupsi PT ASDP

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberian emas kepada salah satu pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025), Ira menyatakan bahwa pemberian tersebut didasari alasan kemanusiaan, bukan bentuk gratifikasi.

Diklaim sebagai Bentuk Simpati kepada Pejabat Sakit

Ira menjelaskan bahwa emas diberikan pada pertengahan tahun 2018 sebagai bentuk empati kepada seorang Deputi di Kementerian BUMN yang saat itu sedang sakit kanker.

Pejabat tersebut kemudian tidak lagi aktif menjabat hingga akhirnya meninggal dunia.

Ira menegaskan tidak ada maksud tersembunyi di balik pemberian itu.

"Itu alasannya adalah faktor kemanusiaan. Kami hanya ingin berpartisipasi. Tidak ada harapan atau kepentingan lain atas pemberian itu," ujar Ira di pengujung sidang.

ASDP, Ira Puspadewi, BUMN, Kementerian BUMN, PT Jembatan Nusantara, kementerian BUMN, Eks Dirut ASDP Akui Beri Emas ke Pejabat Kementerian BUMN: Itu Kemanusiaan, Bukan Gratifikasi, Diklaim sebagai Bentuk Simpati kepada Pejabat Sakit, Kesaksian Mantan Direktur SDM ASDP, Bantahan dari Tim Hukum Ira, Konteks Kasus Korupsi PT ASDP

Mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antariksa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Kesaksian Mantan Direktur SDM ASDP

Sebelumnya, mantan Direktur Sumber Daya Manusia ASDP 2017–2019, Wing Antariksa, mengungkapkan bahwa Ira meminta seluruh jajaran direksi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Uang tersebut disebutkan akan digunakan untuk membeli emas yang nantinya diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN sebagai bentuk terima kasih atas pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP.

Wing mengaku menolak permintaan tersebut dan bahkan menyarankan rekan direksi lainnya untuk tidak ikut menyumbang, karena ia menilai hal itu berpotensi menjadi gratifikasi.

Bantahan dari Tim Hukum Ira

Pernyataan Wing dibantah oleh kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo. Ia menyebut tidak ada pengumpulan dana sebesar yang disebutkan.

Menurutnya, pemberian emas tersebut murni dilandasi oleh rasa empati terhadap pejabat yang sedang sakit, dan tidak terkait dengan bentuk suap maupun gratifikasi dalam konteks akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

"Tidak ada uang Rp 50 juta per orang. Pemberian itu bukan gratifikasi, hanya empati untuk pejabat yang sakit dan kini sudah meninggal," tegas Soesilo.

Konteks Kasus Korupsi PT ASDP

Ira Puspadewi saat ini tengah diadili bersama dua mantan direksi ASDP lainnya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,25 triliun akibat pembelian kapal-kapal rusak milik PT JN.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .